Cips: Kebijakan pangan jangan sampai persulit importir kecil

id importir,berita sumsel,berita palembang,Peraturan Menteri Pertanian,pengusaha kecil,praktek suap,penyelundupan barang,berita antara

Cips: Kebijakan pangan jangan sampai persulit importir kecil

Pelabuhan Sungai Aktivitas terminal konvensional non peti kemas di pelabuhan. (ANTARA News Sumsel/Feny Selly)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kebijakan terkait sektor pangan seperti Peraturan Menteri Pertanian No 16/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura jangan rawan diskriminasi sehingga dapat mempersulit importir kecil di Tanah Air.

Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi, Minggu, mengatakan, dalam Permentan nomor 16 tahun 2017 tentang RIPH disebutkan bahwa para importir wajib menanam bawang putih sendiri dengan minimal produksi 5 persen dari jumlah yang diimpor dan produktivitas rata-rata 6 ton per hektare.

Dengan demikian, lanjutnya, importir kecil yang hanya mau impor 100 ton harus menyiapkan tanah minimal seluas 8.300 meter persegi untuk menghasilkan minimal 5 ton bawang putih hasil produksinya sendiri.

"Tentu saja regulasi seperti ini sulit dipenuhi oleh importir skala kecil. Yang bisa memenuhi siapa ? Hanya perusahaan-perusahaan besar saja yang bisa," kata Hizkia Respatiadi.

Akibatnya, menurut dia, hanya perusahaan besar saja yang memperoleh linsensi impor sehingga kebijakan itu juga rawan disalahgunakan sebagai bentuk baru monopoli.

Ia mengingatkan bahwa tidak semua importir memiliki lahan seluas itu dan tidak semua kelompok tani memiliki lahannya sendiri.

"Regulasi yang membatasi jumlah pelaku usaha akan selalu berisiko menimbulkan praktek-praktek ilegal, seperti praktek penyelundupan dan praktek suap," ungkapnya.

Hizkia juga mengingatkan bahwa penyelundupan terjadi karena permintaannya tinggi, sehingga walau kuota impornya terbatas, tetapi perusahaan tersebut tidak mau kehilangan kesempatan.

Kebijakan ini juga dikhawatirkan dapat memengaruhi harga di tingkat konsumen.

Hal tersebut karena kewajiban menyediakan lahan dan menanam bawang putih tentu akan memengaruhi biaya yang dikeluarkan oleh importir. Biaya inilah yang dapat dibebankan pada harga jual di tingkat konsumen.

Sebelumnya, Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sudjono mengatakan anggaran harus ditingkatkan untuk mencapai target swasembada bawang  yang sudah ditetapkan pada 2019.

"Anggaran kami hanya Rp1,3 triliun. Jumlah ini masih perlu ditambah untuk mencapai sasaran swasembada yang sudah ditetapkan," katanya dan mengatakan, pihaknya berusaha keras untuk capai swasembada bawang putih tahun 2019.

Dirjen mengakui salah satu kendala yang dihadapi dalam pencapaian swasembada bawang putih tersebut yakni ketersediaan benih.