Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat 6,1 juta wajib pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2017 sampai dengan Jumat (16/3).
"Target kami sekitar 14 juta-an wajib pajak yang melapor, kami harapkan ada 8 juta lagi yang akan memasukkan," kata Direktorat Jenderal Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, dalam acara "Spectaxcular" di Jakarta, Minggu.
Robert mengatakan dari jumlah wajib pajak yang telah melapor SPT tersebut, sekitar 75 persen menyampaikan melalui fitur "e-Filing" pajak pribadi.
Ia menambahkan kepatuhan membayar pajak masyarakat meningkat dari tahun ke tahun. Kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan 2016 sebesar 73 persen.
Robert memperkirakan pada 2018 sekitar 80 persen wajib pajak akan menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan. Jumlah wajib pajak orang pribadi keseluruhan yang wajib menyampaikan SPT sekitar 18 juta wajib pajak.
"Jangan tunggu sampai tanggal 30 atau 31 Maret 2018," kata dia.
DJP menyediakan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melapor SPT. Pertama, "e-Filing" melalui laman DJP atau penyedia layanan SPT elektronik yang telah ditunjuk oleh DJP.
Kedua, wajib pajak dapat datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
Ketiga, dikirim melalui pos tercatat ke KPP. Keempat, dikirim melalui jasa ekspedisi atau kurir ke KPP terdaftar.
(T.R031/R. Utami)
Berita Terkait
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 21:37 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Muba minta ASN jadi contoh kepatuhan perpajakan
Senin, 26 Februari 2024 9:59 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib
Penerimaan pajak Sumsel capai Rp18,50 triliun
Selasa, 30 Januari 2024 19:02 Wib