Samsat sosialisasikan penghapusan tarif pengesahan STNK tahunan

id samsat,bapenda,penghapusan tarif stnk,stnk,pajak ,kendaraan bermotor,kendaraan,mobil,sepeda motor

Samsat sosialisasikan penghapusan tarif pengesahan STNK tahunan

Sosialisasi penghapusan tarif STNK di Samsat (Foto Ist)

Palembang (Antara News Sumsel) - Ditlantas Polda dan Samsat Sumatera Selatan langsung mensosialisasikan penghapusan tarif pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermoto terhitung mulai 14 Maret 2018 pukul 00.00 dihapus.

Penghaapusan itu berdasarkan surat telegram Kapolri No:STR/111/H.U.K.3.2/III/2018 mulai pukul 00.00 tanggal 14 Maret 2018, serta mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2017, kata Direktur Lalulintas Polda sumsel Kombes Pol M Taslim Chaerudin SIK di Palembang, Rabu.

Kombes Pol M. Taslim didampingi Kasubdit Regident AKBP Donni Eka Syahputra Sik dan Kompol Irwan Andeta (Kasi STNK) bersama Pembina Samsat baik Bapenda dan Jasa Raharja, memerintahkan jajarannya khususnya pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Sumatera Selatan agar mensosialisasikan kepada masyarakat secara masif terkait penghapusan biaya pengesahan tahunan STNK tersebut.

Pemberlakuan penghapusan yang berlaku di seluruh Indonesia tentunya kebijakan ini meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar administrasi kenderaan bermotor yang selama ini diatur dalam PP 60/2016 tentang jenis dan tarif biaya STNK.

Secara terpisah Kepala UPTB Palembang II,Herryandi Sinulingga mengatakan berdasarkan surat dimaksud langsung dijalankan dan disosialisasikan kepada wajib pajak yang membayar pajak kenderaaannya.

Sementara Pamin 3 Ditlantas Polda Sumsel Ipda Yohan Wiranata menjelaslan, tadinya pengesahan STNK tahunan Jenis kenderaan R4/Mobil dikenakan tarif Rp 50.000 dan tarif pengesehaan STNK R2/motor Rp 25.000.

"Kami bersama sama tim Samsat Palembang II langsung mensosialissasikan di kantor layanan Samsat Palembang II, Samsat Corner Opi Mall dan Samsat Keliling Palembang II," katanya.