LSM nilai Kejagung tutupi pembobolan Mandiri Rp1,5 triliun

id pembobolan bank,kejagung,kasus pembobolan bank mandiri,berita sumsel,berita palembang,Praperadilankan kejaksaan,Jaksa Agung,HM Prasetyo,lsm,penyidikan

LSM nilai Kejagung tutupi pembobolan Mandiri Rp1,5 triliun

Bank Mandiri. (ANTARA)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejaksaan Agung cenderung menutupi perkembangan kasus dugaan pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung senilai Rp1,5 triliun melalui pemberian kredit kepada PT Tirta Amarta Bottling (PT TAB).

"Jika alasannya takut 'rush', justru dengan penegakan hukum yang tegas rakyat akan makin percaya dengan Bank Mandiri dan tidak ada rush," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman, Senin (12/3) malam.

Ia menambahkan jika alasan khawatir rush hingga tidak mau mengumbar perkembangan penyidikan dugaan pembobolan Rp1,5 triliun itu, adalah alasan yang dibuat-buat guna menutupi tidak keprofesionalannya dalam menangani perkara dugaan korupsi.

Seperti diketahui, sampai sekarang penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), telah menetapkan empat tersangka dalam perkara itu, yakni, pimpinan PT TAB Rony Tedy, Surya Baruna Semenguk (SBS) menjabat Komersial Banking Manajer Bank Mandiri, Frans Eduard Zandra (FEZ) menjabat Relationship Manager, dan Teguh Kartika Wibowo (Senior Kredit Ris Manager).

Berdasarkan informasi yang diterima Antara, hanya pimpinan PT TAB Rony Tedy saja yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tiga tersangka lainnya tidak diketahui bagaimana perkembangan penyidikannya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono, sampai sekarang enggan memberikan informasi perkembangan penyidikan dugaan pembobolan bank plat merah yang merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah tersebut.

Antara beberapa kali mengirimkan pesan singkatnya melalui media WhatsApp menanyakan perkembangan penyidikan dugaan korupsi tersebut serta apakah tiga tersangka dari Bank Mandiri itu telah ditahan, namun tidak dijawabnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penyidikan dugaan pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung Rp1,5 triliun melalui pemberian kredit kepada PT Tirta Amarta Bottling (PT TAB), jalan terus.

"Prosesnya jalan terus, jadi tunggu saja nanti pada saatnya pasti akan bermuara ke persidangan," katanya seusai acara pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejagung, Jumat (9/3).
dk
Ia menambahkan sampai saat ini tim penyidik pada Gedung Bundar Kejagung masih terus melakukan pendalaman, tapi belum menyentuh level direksi Bank Mandiri. "Sampai saat ini belum menyentuh level direksinya," tandasnya.

Modus pembobolan yang dilakukan tersangka, yakni, dengan cara memasukkan data aset yang tidak benar terkait PT TAB ke dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit.

Kasus itu bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp 40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp 50 miliar serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Akhirnya, perusahaan itu bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada tahun 2015 sebesar Rp 1,17 triliun. Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit, antara lain, sebesar Rp 73 miliar yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK namun dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit.
    
Praperadilankan kejaksaan
Sementara itu, LSM MAKI juga telah mempraperadilankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Jawa Tengah dan Jaksa Agung dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT CSI Serang sebesar Rp450 miliar dengan kerugian minilai Rp201 miliar, ke PN Surakarta.

Perkara itu disidik Kejagung dengan menetapkan tersangka Erika Widiyanti Liong dan Hua Ping, dimana keduanya sudah disidangkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"MAKI tidak puas karena hanya 'kroco' saja yang dikorbankan, ada pihak lain yang seharusnya tersangka sejak awal karena diduga sebagai aktor intelektual dan paling banyak menikmati uang hasil penyimpangan. Juga semestinya jadi tersangka dari oknum pejabat Bank Mandiri," katanya.
(T.R021/T. Susilo)