Pensiunan harus mencabut NPWP

id pensiunan cabut npwp,spt tahunan,kantor pajak,pensiunan,wajib pajak,laporan spt,wp

Pensiunan harus mencabut NPWP

Antrean wajib pajak melaporkan SPT Tahunan PPH Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palembang, Rabu (30/3) (ANTARA News Sumsel/Feny Selly/16)

Solo (ANTARA News Sumsel) - Kantor Pajak mengimbau pensiunan segera mengajukan pencabutan nomor pokok wajib pajak (NPWP) ke KPP Pratama terkait agar surat pemberitahuan (SPT) Tahunan WP tersebut tidak lagi keluar.

"Pensiunan yang penghasilannya di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak) tidak perlu lapor SPT tahunan tetapi harus mengajukan status NE (nonefektif) atau pencabutan NPWP dulu," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II Rida Handanu di Solo, Selasa.

Ia mengatakan pencabutan perlu dilakukan karena rata-rata penghasilan WP setelah pensiun tidak sampai batas maksimal PTKP, yaitu Rp4,5 juta/bulan.

"NE ini tidak bisa dilakukan secara otomatis karena kan Kantor Pajak tidak tahu apakah WP ini sudah pensiun atau belum," katanya.

Meski demikian, katanya, untuk pensiunan yang masih memiliki usaha dengan penghasilan di atas PTKP diimbau untuk tidak mencabut NPWP-nya karena masih berkewajiban membayar pajak.

"Oleh karena itu, pada proses pengajuan pencabutan NPWP dari WP ke Kantor Pajak tersebut, nantinya petugas pajak akan meneliti dan melakukan pemeriksaan ke WP yang bersangkutan," katanya.

Ia mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa WP tersebut betul-betul tidak memiliki pemasukan lain selain gaji pensiunan.

Sementara itu, terkait kepemilikan NPWP, pihaknya berharap agar perusahaan swasta tidak perlu mewajibkan karyawan memiliki NPWP selama gajinya di bawah PTKP.

"Sekarang banyak perusahaan yang mewajibkan punya NPWP. Padahal di bawah PTKP tidak perlu bayar pajak dan tidak perlu punya NPWP," katanya.