Pemkab OKU dan DPRD bahas 15 promperda

id pemkab oku, dprd oku,bahas promperda,rapat paripurna, kabag hukum,lintas daerah,info sumsel,berita palembang, kabag hukum pemkab oku

Pemkab OKU dan DPRD bahas 15 promperda

Paripurna DPRD Kabupaten OKU (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja  (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan dan DPRD setempat melakukan rapat Pembahasan program pembentukan peraturan daerah untuk disahkan pada paripurna mendatang.

"Ada 15 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) yang dibahas dengan rincian 12 Promperda usulan dari ekseutif dan tiga dari Inisiatif DPRD," kata Kabag Hukum dan HAM Setda Ogan Komering Ulu (OKU), Romson Fitri di Baturaja, Selasa.

Dia menjelaskan, dari 15 tersebut ada dua Promperda yang dinilai mendesak untuk dilakukan pembahasan dan disahkan oleh dewan antara lain Perubahan Perda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Perda ini yang akan dilakukan pembahasan untuk perubahan atas Perda OKU Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPDMJ Kabupaten OKU Tahun 2016-2021," kata dia.

Perda ini dinilai mendesak untuk dilakukan perubahan karena hal itu menyesuaikan dengan PP 18 tahun 2011 Perda No 9 Tahun 2016 dan Permendagri No 54 tahun 2010 antara lain materi pokok terkait penyesuaian terhadap perangkat daerah setempat.

"Memang harus disesuaikan, karena berkaitan dengan nomenklatur baru. Ada juga perubahan kewenangan dengan program menyangkut kelembagaan dan kewenangan," jelasnya.

Lebih dari itu kata Romson, Perubahan Perda Rancangan Rencana RPJMD ini isi materinya juga menyangkut dengan program sistem matika penyusunannnya.

"Makanya harus dilakukan perubahan. Sebelumnya kita sudah ada Raperda RPDMJ. Perubahan ini dilakukan untuk penyesuaian," ungkapnya.

Adapun 15 Promperda yang disajikan yaitu Perubahan Perda RPDMJ No 3 tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat.

Selanjutnya, Perubahan Ke 2 Perda Pemilihan Kepala Desa No No 10 tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Tentang Pajak Penerangan Jalan.

Kemudian, Perubahan Perda tentang Pajak Hiburan, Retribusi Perpa jangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing, Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Informatika, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.

"Termasuk Perubahan Perda tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten OKU tahun 2013-2032, Pesta Rakyat, Pengolahan dan Pengawasan Rumah Kost dan PERDA Lembaga Masyarakat Desa," ujarnya.