239 orang pencari suaka di Riau di bawah umur 17 tahun

id pengungsi,pencari suaka,imingrasi,orang asing,ratusan pencari suara di riau,pendidikan pengungsi,unhcr,perserikatan bangsa-bangsa

239 orang pencari suaka di Riau di bawah umur 17 tahun

Dokumentasi - Pencari suaka yang diamankan polisi. (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)

....Ada 239 orang pengungsi yang merupakan anak-anak, termasuk satu bayi yang belum lama ini lahir....
Pekanbaru (ANTARA News Sumsel) - Sebanyak 239 orang pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri, yang kini berada di Kota Pekanbaru, Riau terdiri anak-anak yang berumur di bawah 17 tahun.

"Ada 239 orang pengungsi yang merupakan anak-anak, termasuk satu bayi yang belum lama ini lahir," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Surya Pranata kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Berdasarkan data UNHCR, lembaga PBB yang mengurus pengungsi, ada lebih dari 14 ribu orang pengungsi yang kini berada di Indonesia.  Kota Pekanbaru termasuk lima besar dari 11 daerah di Indonesia yang banyak terdapat pengungsi dan pencari suaka.

Saat ini ada 1.176 orang imigran di Pekanbaru, yang sekitar 70 persennya berstatus pengungsi dan sisanya masih dalam proses mencari suaka.

Mereka paling banyak berasal dari Afghanistan, yakni mencapai 930 orang. Kemudian ada dari Irak 35 orang, Iran 20 orang, Palestina 59 orang, Sudan 40 orang, Myanmar Rohingnya 40 orang, Somalia 21 orang, Pakistan 24 orang, Srilanka 3 orang, Bangladesh 2 orang, serta dari Yordania dan Suriah masing-masing 1 orang.

Mereka yang sudah mendapat status pengungsi dari UNHCR dan pencari suaka kini bermukim di delapan rumah komunitas (community house/CH) di Kota Pekanbaru.

Surya menjelaskan, meski Indonesia belum merafitikasi Konvensi 1951 mengenai pengungsi, Pemerintah Indonesia telah lama menerima pengungsi dengan alasan kemanusiaan. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 tentang Pengungsi Dari Luar Negeri.

"Kita membantu lebih karena kemanusiaan," ujarnya.

Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah daerah menentukan lokasi penampungan pengungsi dan organisasi internasional dibidang urusan migrasi membantu berupa fasilitas kebutuhan dasar bagi pengungsi ditempat penampungan.

Pendidikan untuk pengungsi anak hingga kini masih seadanya, lebih banyak dilakukan secara swadaya oleh mereka sendiri yang punya latar belakang di dunia pendidikan atau guru. Mereka menggunakan salah satu ruang di dalam rumah komunitas sebagai kelas yang difasilitasi oleh IOM (International Organization for Migration).

IOM kadang kala menyediakan guru, namun dengan jadwal yang tidak reguler.

Surya mengatakan, pendidikan untuk pengungsi anak memang belum diatur secara jelas dalam Perpres sebagai tanggung jawab Pemerintah Indonesia.

Fasilitas kebutuhan dasar yang disebutkan dalam peraturan tersebut antara lain berupa penyediaan air bersih, pemenuhan kebutuhan makan, minum, dan pakaian, pelayanan kesehatan dan kebersihan, serta fasilitas ibadah.

"Saya sudah baca berulang kali aturan itu, memang pendidikan tidak dituliskan sebagai fasilitas kebutuhan dasar. Tapi, kita memperbolehkan mereka ingin belajar," kata Surya Pranata.