Makassar (ANTARA News Sumsel) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan membekuk dua pelaku penipuan dengan modus belanja daring (online) dengan mencatut nama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kedua pelaku ini masing-masing RG (29) dan A (29) berprofesi sebagai petani. Mereka ditangkap setelah dilakukan penelusuran tim cyber crime Polda Sulsel," sebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat rilis kasus di Makassar, Senin.
Dalam aksinya, pelaku dengan modus membuka toko belanja online ponsel pada akun facebook bernama Deby Ardi Wiyanto dengan harga sangat murah untuk menjerat korban. Setelah itu korban membeli, lalu dihubungi pelaku mengaku dari Bea Cukai atas nama Jusmantoro.
"Setelah uang ditransfer, pelaku lain menyamar sebagai petugas Bea Cukai mengatakan barang tersebut ilegal saat dikirim dan ditahan. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar prosesnya tidak sampai ke persidangan," papar Dicky kepada wartawan.
Tidak hanya mengaku menjadi petugas Bea Cukai melalui telepon gengam, keduanya juga berpura-pura menjadi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membantu korban dalam pencarian dana, begitupun akan diatur proses hukumnya dengan mengaku sebagai Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, pejabat Polda Sulsel.
"Dari kejadian itu korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan ke polisi dengan menderita kerugian mencapai Rp150 juta. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sidrap. Sementara pemilik akun facebook berinisial S kini berstatus DPO," ungkapnya.
Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel AKBP Yuliar Kus Nugroho menambahkan barang bukti yang berhasil disita yakni tiga unit ponsel model lama, serta sejumlah struk hasil transfer korbannya.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 28 ayat 1 jo pasal 36 jo pasal 51 ayat dua Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp12 miliar," tambahnya.
Sedangkan tersangka RG saat rilis tersebut mengaku telah melakoni pekerjaan melanggar hukum tersebut selama dua tahun dan baru terciduk petugas cyber crime yang sudah mengintainya dari jejaring media sosial.
"Sudah dua tahun pak, belajar otodidak saja. Rata-rata orang percaya dan mau saja menyerahkan uangnya. mungkin karena takut. Semua uang-uang itu ditransfer di Bank BRI, tidak ada bank lain. Korban biasanya dari pulau Jawa dan Kalimantan, di Sulsel juga ada," bebernya usai memperagakan cara menipunya melalui ponsel.
(T.M050/B. Suyanto)
Berita Terkait
Penangkapan tersangka korupsi penjualan asrama mahasiswa
Kamis, 21 Maret 2024 8:06 Wib
"Kucing-kucingan" hariamau sumatra itu berakhir di kandang jebak
Selasa, 6 Februari 2024 13:03 Wib
5 pelajar SMA ber di Kendari diringkus
Minggu, 4 Februari 2024 19:09 Wib
Densus kembali tangkap dua terduga teroris di wilayah Jawa
Rabu, 31 Januari 2024 15:06 Wib
Polri tangkap penggiat medsos diduga sebar berita bohong
Jumat, 19 Januari 2024 16:26 Wib
Erick Thohir dukung penangkapan pengatur skor pertandingan
Kamis, 21 Desember 2023 9:13 Wib
Polri: 17 dari 27 terduga teroris kelompok AD ditangkap di Jabar
Jumat, 27 Oktober 2023 15:47 Wib
Densus 88 tangkap 27 terduga teroris di Jakarta, Jabar dan Sulteng
Jumat, 27 Oktober 2023 14:39 Wib