Polisi bekuk oknum petani catut nama Menkeu lakukan penipuan

id penangkapan,penangkapan penipu,penipu online,jualan online,Ditreskrimsus,polisi tangkap penipu,belanja daring,belanja online,berita palembang,berita s

Polisi bekuk oknum petani catut nama Menkeu lakukan penipuan

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap. (ANTARA)

Makassar (ANTARA News Sumsel) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan membekuk dua pelaku penipuan dengan modus belanja daring (online) dengan mencatut nama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kedua pelaku ini masing-masing RG (29) dan A (29) berprofesi sebagai petani. Mereka ditangkap setelah dilakukan penelusuran tim cyber crime Polda Sulsel," sebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat rilis kasus di Makassar, Senin.

Dalam aksinya, pelaku dengan modus membuka toko belanja online ponsel pada akun facebook bernama Deby Ardi Wiyanto dengan harga sangat murah untuk menjerat korban. Setelah itu korban membeli, lalu dihubungi pelaku mengaku dari Bea Cukai atas nama Jusmantoro.

"Setelah uang ditransfer, pelaku lain menyamar sebagai petugas Bea Cukai mengatakan barang tersebut ilegal saat dikirim dan ditahan. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar prosesnya tidak sampai ke persidangan," papar Dicky kepada wartawan.

Tidak hanya mengaku menjadi petugas Bea Cukai melalui telepon gengam, keduanya juga berpura-pura menjadi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membantu korban dalam pencarian dana, begitupun akan diatur proses hukumnya dengan mengaku sebagai Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, pejabat Polda Sulsel.

"Dari kejadian itu korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan ke polisi dengan menderita kerugian mencapai Rp150 juta. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sidrap. Sementara pemilik akun facebook berinisial S kini berstatus DPO," ungkapnya.

Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel AKBP Yuliar Kus Nugroho menambahkan barang bukti yang berhasil disita yakni tiga unit ponsel model lama, serta sejumlah struk hasil transfer korbannya.

"Pasal yang dikenakan yakni pasal 28 ayat 1 jo pasal 36 jo pasal 51 ayat dua Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp12 miliar," tambahnya.

Sedangkan tersangka RG saat rilis tersebut mengaku telah melakoni pekerjaan melanggar hukum tersebut selama dua tahun dan baru terciduk petugas cyber crime yang sudah mengintainya dari jejaring media sosial.

"Sudah dua tahun pak, belajar otodidak saja. Rata-rata orang percaya dan mau saja menyerahkan uangnya. mungkin karena takut. Semua uang-uang itu ditransfer di Bank BRI, tidak ada bank lain. Korban biasanya dari pulau Jawa dan Kalimantan, di Sulsel juga ada," bebernya usai memperagakan cara menipunya melalui ponsel.       
(T.M050/B. Suyanto)