Polisi tangkap pencuri gerai Makobar milik Gibran di Makassar

id gibran rakabuming,toko martabak gibran,anak presiden jokowi,polisi tangkap pencuri toko,toko milik gibran dicuri,kriminalitas

Polisi tangkap  pencuri gerai Makobar milik  Gibran di Makassar

Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan Kaesang Pangarep melakukan demo membuat martabak dan pisang di Jakarta, Minggu (11/3/2018) (ANTARA News/Lia Wanadriani Santosa)

Makassar (ANTARA News Sumsel) - Pelaku pencurian gerai Martabak Kota Barat (Makobar) milik putra Presiden Joko Widodo,  Gibran Rakabuming Raka akhirnya ditangkap polisi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin akhirnya tertangkap.

"Setelah dilakukan pengintaian pelaku sedang berada di hotel untuk selanjutnya ke bandara, tapi berhasil dibekuk petugas tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Benny Pornika saat dikonfirmasi, Minggu.

Diketahui pelaku bernama Verdi Wijaya alias Ferdi alias Vego berusia 20 tahun, merupakan salah seorang tukang parkir di toko setempat. Kejadian tersebut terjadi pada 9 Februari 2018 yang dilakukannya secara terencana.

Barang bukti saat penangkapan berupa ponsel merek Xiaomi note 4X, ponsel merek A71 beserta kardusnya, satu unit kamera merek Canon, sepasang sepatu diadora beserta baju dan celana serta uang tunai senilai Rp20 juta.

"Waktu diperiksa penyidik, pelaku mengakui perbuatannya mencuri toko milik anak presiden itu. Pelaku memang sudah merencanakan perbuatannya itu setelah seluruh karyawan pulang," katanya.    

Kendati demikian polisi tidak bergitu saja percaya pelaku nekat melakukan pencurian di toko milik anak Presiden ini sendirian. Meski telah diamankan polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

"Masih dikembangkan kasusnya, sebab hasil interogasi pelaku berbelit-belit sehingga masih akan didalami apakah ada orang lain bersama pelaku melakukan kejahatannya," tambah Benny.

Pelaku akan dijerat pasal 362 KHUP yakni barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.