Desain alat peraga kampanye tambahan Cawako harus sama

id kpu,kpu palembang,desain alat peraga kampanye,kampanye,calon walikota,pasangan cawako,cawako palembang,apk

Desain alat peraga kampanye tambahan Cawako harus sama

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang yang berlaga pada Pilkada 2018 (ANTARA News Sumsel /Feny Selly/I016/18)

Palembang ( ANTARA News Sumsel) - Desain alat peraga kampanye tambahan bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang harus sama dengan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Alat peraga kampanye atau APK tambahan yang dicetak oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang itu harus sama dengan desain yang dilakukan KPU," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Palembang Abdul Karim N di Palembang, Minggu.

Menurut dia, APK tambahan itu jumlahnya ditentukan sekitar 80 persen dari jumlah yang dicetak oleh KPU.

Seperti bilboard dengan jumlah lima buah perpasangan calon berarti 80 persen atau tambahannya empat buah, begitu juga umbul-umbul lima buah perkecamatan maka dikali 18 kecamatan menjadi 90 buah yang berarti 80 persen termasuk juga spanduk.

Untuk APK tambahan ini pasangan calon wali kota dan wakil wali kota harus memberitahukan ke KPU berapa banyak yang mereka cetak, apakah sesuai dengan ketentuan sebanyak 80 persen tersebut atau di bawah jumlah itu, ujarnya.

Hingga sekarang ini belum ada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang yang memberitahukan kepada KPU.

Sementara mengenai APK yang difasilitasi oleh KPU kini dalam proses pengadaan.

Pada Pilkada Kota Palembang 2018 empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebagai peserta yakni pasangan petahana Harnojoyo-Fitrianti Agustinda dengan nomor urut 1, Mularis Djahri-Syaidina Ali (nomor 4), Sarimuda-Abdul Rozak (nomor urut 2), pasangan calon Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji (nomor urut 3).

Pilkada serentak 2018 diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.