Palembang ( ANTARA News Sumsel) - Desain alat peraga kampanye tambahan bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang harus sama dengan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Alat peraga kampanye atau APK tambahan yang dicetak oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang itu harus sama dengan desain yang dilakukan KPU," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Palembang Abdul Karim N di Palembang, Minggu.
Menurut dia, APK tambahan itu jumlahnya ditentukan sekitar 80 persen dari jumlah yang dicetak oleh KPU.
Seperti bilboard dengan jumlah lima buah perpasangan calon berarti 80 persen atau tambahannya empat buah, begitu juga umbul-umbul lima buah perkecamatan maka dikali 18 kecamatan menjadi 90 buah yang berarti 80 persen termasuk juga spanduk.
Untuk APK tambahan ini pasangan calon wali kota dan wakil wali kota harus memberitahukan ke KPU berapa banyak yang mereka cetak, apakah sesuai dengan ketentuan sebanyak 80 persen tersebut atau di bawah jumlah itu, ujarnya.
Hingga sekarang ini belum ada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang yang memberitahukan kepada KPU.
Sementara mengenai APK yang difasilitasi oleh KPU kini dalam proses pengadaan.
Pada Pilkada Kota Palembang 2018 empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebagai peserta yakni pasangan petahana Harnojoyo-Fitrianti Agustinda dengan nomor urut 1, Mularis Djahri-Syaidina Ali (nomor 4), Sarimuda-Abdul Rozak (nomor urut 2), pasangan calon Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji (nomor urut 3).
Pilkada serentak 2018 diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.
Berita Terkait
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib
Gibran tetap ngantor di Solo, secepatnya bertemu Prabowo
Kamis, 21 Maret 2024 11:22 Wib