JCH OKU wajib miliki kartu BPJS kesehatan

id bpjs kesehatan,pelayanan bprjs kesehatan,kartu pelayanan bpjs,jamaah calon haji wajib ikuti bpjs,calon jamaah haji,jamaah calon haji

JCH OKU wajib miliki kartu BPJS kesehatan

Kartu BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO)

Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Seluruh Jamaah Calon Haji Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, diwajibkan memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar pelayanan kesehatannya dapat terjamin selama menjalani ibadah di Tanah Suci Mekah.

"Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi Jamaah Calon Haji (JCH) di OKU saja, namun diterapkan di seluruh Indonesia," kata Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama Ogan Komering Ulu (Kemenag OKU) Makhmud di Baturaja, Kamis.

Dia menjelaskan kewajiban memiliki kartu jaminan kesehatan bagi seluruh JCH tersebut sesuai kerja sama Kementrian Agama RI dan BPJS Kesehatan.

Kewajiban memiliki kartu jaminan kesehatan itu berlaku bagi calon jamaah non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS.

"Sedangkan untuk CJH berstatus PNS atau pegawai sudah pasti memiliki kartu BPJS Kesehatan karena didaftarkan oleh pemerintah ataupun perusahaan," kata dia.

Bagi CJH non PNS yang belum terdaftar, dia mengimbau untuk segera mendaftarkan diri datang ke Kantor BPJS di kabupaten dan kota masing-masing sebelum diberangkatkan ke tanah suci.

Menurut dia, kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap JCH tersebut agar dalam pelayanan kesehatan calon jamaah dapat tertangani secara maksimal.

"Pentingnya keikutsertaan BPJS Kesehatan ini karena jika jamaah sakit bisa berobat dengan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah," ujarnya.