Nelayan Bengkulu demo minta mengoperasikan trawl

id nelayan,berita palembang,berita sumsel,unjuk rasa nelayan,Pelabuhan Pulau Baai,alat tangkap ikan,penggunaan trawl

Nelayan Bengkulu demo minta mengoperasikan trawl

Demonstrasi nelayan pengguna trawl di Bengkulu. (ANTARA)

Bengkulu (ANTARA News Sumsel) - Sejumlah nelayan di kawasan Pulau Baai, Kota Bengkulu, berunjukrasa meminta pemerintah memberikan izin untuk menggunakan trawl atau pukat harimau.

"Kami minta diizinkan melaut memakai trawl," kata salah seorang pengunjukrasa.

Tuntutan para nelayan tersebut disampaikan dengan cara menutup akses jalan masuk ke Pelabuhan Pulau Baai.

Akibatnya, akses jalan menuju kawasan pelabuhan macet selama sekitar satu jam sebelum aparat kepolisian turun ke lokasi dan membuka blokade masyarakat tersebut.

Setelah menyampaikan aspirasi mereka, para nelayan pun membubarkan diri.

Menanggapi aksi nelayan itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Ivan Syamsurizal mengatakan tidak ada toleransi penggunaan trawl di perairan wilayah Indonesia.

"Seperti penegasan Dirjen Perikanan Tangkap yang sudah bertemu nelayan pengguna trawl bahwa tidak ada toleransi," kata dia.

Sehari sebelumnya, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja bertemu dan berdialog dengan para nelayan pengguna trawl.

Dalam pertemuan itu, Dirjen menegaskan bahwa trawl terlarang untuk nelayan beroperasi di laut. Untuk mengganti alat tangkap nelayan, pemerintah melalui KKP siap memfasilitasi alat tangkap baru yang ramah lingkungan.

Pelarangan trawl tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl (Pukat Harimau) di Perairan Jawa, Sumatera dan Bali, guna menjaga kesehatan habitat serta produktivitas penangkapan nelayan tradisional.

Kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan peraturan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan (API) Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
(T.H019/T. Susilo)