Barito Utara Kalteng inventarisasi izin usaha industri kayu olahan

id kayu,industri kayu,kayu olahan,izin usaha indusrti,barito utara inventarisasi izin usaha kayu,izin usaha kayu,kesatuan pengolahan hutan,hutan produks

Barito Utara Kalteng inventarisasi izin usaha industri kayu olahan

Arsip - Sejumlah alat berat berada di tempat penampungan kayu sebuah perusahaan industri kehutanan (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

....Sebagian belum dilengkapi izin dan ada yang masih dalam tahap proses perijinan, untuk tahap berikutnya kami akan inventarisir lagi khusus di luar kota Muara Teweh....
Muara Teweh  (ANTARA News Sumsel) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Barito Hulu Unit V Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melakukan identifikasi dan inventarisasi izin usaha industri kayu olahan  di daerah setempat guna membuat database penataan usaha hasil hutan.

"Tujuan kita untuk membuat database penataan usaha hasil hutan kayu olahan dan peredarannya di Barito Utara," kata Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Barito Hulu unit V, Rudi Chandra Utama di Muara Teweh, Kamis.

Menurut dia, berdasarkan hasil pendataan pihaknya dengan lokasi di Muara Teweh dan sekitarnya serta  Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru ada 25 usaha yang terinventarisasi.

Puluhan industri kayu itu di antaranya 18 pangkalan kayu, empat moulding dan dua meubel serta satu industri.

"Sebagian belum dilengkapi izin dan ada yang masih dalam tahap proses perijinan, untuk tahap berikutnya kami akan inventarisir lagi khusus di luar kota Muara Teweh," katanya.

Rudi menjelaskan, data hasil identifikasi ini akan dikoordinasikan dan informasikan dengan Pemerintah Daerah misalnya dengan Perijinan Terpadu, Dinas Pendapatan, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng serta  stakeholder lainnya.

Sehingga unit usaha yang bergerak dibidang perkayuan ini dapat berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta adanya kepastian usaha, kepastian hukum dan kepastian pengelolaan.

"Kami ingin memfasilitasi dan membantu masyarakat yang berdagang kayu supaya mereka  taat dengan hukum dengan melengkapi perizinan yang berlaku," jelas dia.

Dia mengatakan pihaknya juga melalui kegiatan ini  ingin mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kehutanan dan berdasarkan informasi yang berkembang dengan melakukan pengamatan, pemantauan (monitoring).

Sementara itu pengawasan dan pemeriksaan kelengkapan perizinan, dilakukan dengan cara datang ke beberapa titik sasaran di setiap penghasil kayu.

"Kami juga memberikan penyuluhan kepada para pelaku usaha tentang manfaat memiliki atau memenuhi surat-surat perizinan legalitas kayu serta tata cara mengajukan izin-izin tersebut," ujar Rudi.

KPHP Barito Hulu dengan wilayah kerja di Barito Utara meliputi Kecamatan Lahei, Gunung Purei, Teweh Timur dan sebagian Kecamatan Teweh Baru.