Beijing (ANTARA News Sumsel) - Dua pelawak asal Jawa Timur, Deni Afriandi alias Percil dan Yudo Prasetyo atau Yudo, akhrinya langsung bebas setelah menjalani sidang kedua atas penyalahgunaan visa kunjungan singkat di Hong Kong.
Majelis hakim Pengadilan Shatin, Hong Kong, Rabu, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam pekan dengan masa percobaan selama 18 bulan.
Dengan putusan tersebut, Percil-Yudo yang ditahan oleh aparat Imigrasi Hong Kong saat tampil di depan para tenaga kerja Indonesia pada 4 Februari lalu itu langsung bebas.
Percil-Yudo memasuki wilayah Hong Kong pada 2 Februari 2018 dengan memanfaatkan kebijakan bebas visa dari pemerintah setempat.
Selama melakukan kunjungan singkat 30 hari, warga negara asing yang memasuki wilayah Hong Kong tanpa visa itu dilarang bekerja atau melakukan kegiatan komersial lainnya.
Percil-Yudo ditangkap oleh aparat Imigrasi saat mengisi acara di salah satu gedung pertunjukan di Hong Kong pada 4 Februari 2018 dan langsung dijebloskan ke penjara Lai Chi Kok.
"Dalam putusannya, majelis hakim melihat ada keadaan khusus dalam kasus Percil-Yudo dibandingkan dengan pelanggaran imigrasi lainnya," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Tri Tharyat kepada Antara di Beijing.
Ia menjelaskan bahwa keadaan khusus itu atas pertimbangan adanya surat dari KJRI Hong Kong dan pengakuan kedua terdakwa atas pelanggaran yang dilakukannya.
Percil-Yudo tercatat dua kali menggunakan fasilitas bebas visa saat memasuki Hong Kong.
Sebelumnya mereka pernah menghibur para TKI pada September 2017.
Sidang perdana Percil-Yudo digelar di pengadilan yang sama pada 6 Februari 2018. (T.M038)
Berita Terkait
Mabes Polri: Penyebab ledakan di Jatim masih diusut oleh tim
Senin, 4 Maret 2024 17:10 Wib
Terdengar ledakan susulan di Subden Jibom Detasemen Gegana Polda Jatim
Senin, 4 Maret 2024 16:04 Wib
Terjadi ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim
Senin, 4 Maret 2024 12:35 Wib
Jatim incar satu tempat cabang sepak bola di PON Aceh-Sumut
Senin, 4 Maret 2024 1:00 Wib
Polisi tetapkan Samsudin tersangka kasus konten "tukar pasangan"
Jumat, 1 Maret 2024 15:57 Wib
Polisi jemput Gus Samsudin lantaran dikhawatirkan melarikan diri
Kamis, 29 Februari 2024 17:04 Wib
BMKG ingatkan masyarakat waspada hujan ringan hingga sedang pada Rabu
Rabu, 28 Februari 2024 9:10 Wib
Beraksi sendirian seorang pelajar coba bobol ATM
Kamis, 22 Februari 2024 6:57 Wib