Dianggap ilegal, alat peraga kampanye Cagub Sumsel harus diturunkan

id alat peraga kampanye,peraga kampanye cagub sumsel,alat peraga ilegal,bawaslu,pilkada,cagub sumsel,pelanggaran pilkada,alat peraga kampanye diturunkan

Dianggap ilegal, alat peraga kampanye Cagub Sumsel harus diturunkan

Anggota Bawaslu Sumatera Selatan Iin Irwanto (ANTARA News Sumsel/Susilawati/18)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Alat peraga kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan yang dipasang sekarang semuanya tidak resmi atau ilegal sehingga harus diturunkan.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Divisi Organisasi dan SDM, Iin Irwanto di Palembang, Selasa mengatakan, alat peraga kampanye (APK) yang beredar sekarang ilegal karena tidak memenuhi aturan yang ada di PKPU maupun peraturan Bawaslu.

Menurut dia, sebenarnya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bisa memasang APK tambahan ketika sudah meminta izin persetujuan penambahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan.

Artinya, surat tersebut belum dikeluarkan oleh KPU Sumatera Selatan.

Dengan begitu, baliho dan spanduk yang sudah dipasang di pinggir-pinggir jalan dan di sudut-sudut ruang publik itu pihaknya minta segera diturunkan.

"Kami akan menyampaikan surat tersebut kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan tim kampanye untuk segera diturunkan dan apabila tidak diturunkan kami segera minta pengawas pemilihan lapangan (PPL) dan Panwaslu untuk menurunkan APK dimaksud," ujarnya.

Ia menuturkan, sudah banyak alat peraga kampanye yang diturunkan. Untuk pembersihan ini pihaknya sudah bekerja berhari-hari.

Alat peraga kampanye itu sejenis banner dan baliho yang terbanyak sementara mengenai jumlahnya di kabupaten dan kota masing-masing.

Pilkada 2018 di daerah itu diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.