Palembang (ANTARA News Sumsel) - Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sudah menerima laporan mengenai netralitas aparatur sipil negara dan ada empat pelanggaran yang dilakukan karena membantu psangangan calon kepala daerah sebagai peserta pilkada serentak 2018..
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dari Divisi Organisasi dan SDM, Iin Irwanto di Palembang, Selasa mengatakan, mengenai aparat sipil negara (ASN) ini sudah masuk ada empat pelanggaran.
Menurut dia, ASN itu berfoto dengan calon kepala daerah kemudian ada juga perangkat desa memfasilitasi mengundang dalam kegiatan desa. Selanjutnya ASN membantu kegiatan calon kepala daerah.
Laporan pelanggaran itu ada di Palembang, Prabumulih dan Kabupaten Banyuasin.
Terkait hal ini sesuai dengan tingkatannya, pihaknya akan memberikan surat teguran untuk disampaikan ke pejabat pembina kepegawaian.
Selain itu juga ada laporan mengenai alat peraga kampanye yang dilarang sudah ada nomornya, fotonya itu ada tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.
"Sejauh ini belum kami tindaklanjuti karena baru disampaikan suratnya besok, makanya hari ini dikumpulkan lagi. Kalau secara tidak langsung sudah ditampilkan foto-foto calon yang terjadi di lapangan, tapi kami belum menyimpulkan jumlahnya di masing-masing kabupaten dan kota," ujarnya.
Pada Pilkada 2018 di daerah itu diselenggarakan di sembilan kabupaten dan kota ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.
Berita Terkait
Bupati OKI ajak ASN bersedekah program Bismilah
Selasa, 26 Maret 2024 23:02 Wib
ASN OKI kompak bersedekah dan zakat lewat Baznas, fokus entaskan kemiskinan ekstrem
Selasa, 26 Maret 2024 21:45 Wib
Mendagri sampaikan 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu
Senin, 25 Maret 2024 15:47 Wib
Menkeu: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Senin, 25 Maret 2024 11:45 Wib
Muba dapatkan alokasi 8.205 formasi penerimaan CPNS dan PPPK 2024
Kamis, 21 Maret 2024 15:27 Wib
Guru berstatus ASN PPPK bisa jadi kepala sekolah
Kamis, 21 Maret 2024 0:30 Wib
Pegawai bukan ASN lapor Ombusman bila terlambat terima THR
Rabu, 20 Maret 2024 13:55 Wib
Pemprov Sumsel pastikan TPP ASN 2024 segera dibayarkan, kelengkaan dokumen OPD telah disosialisasikan
Rabu, 20 Maret 2024 2:05 Wib