Bawaslu Sumsel terima laporan netralitas ASN

id pelanggaran asn,netralitas asn,pilkada 2018,bawaslu,foto asn dengan calon kepala daerah,bawaslu tindak pelanggaran pilkada,asn,pns

Bawaslu Sumsel terima laporan netralitas ASN

Anggota Bawaslu Sumatera Selatan Iin Irwanto (ANTARA News Sumsel/Susilawati/18)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sudah menerima laporan mengenai netralitas aparatur sipil negara dan ada empat pelanggaran yang dilakukan karena membantu psangangan calon kepala daerah sebagai peserta pilkada serentak 2018..

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dari Divisi Organisasi dan SDM, Iin Irwanto di Palembang, Selasa mengatakan, mengenai aparat sipil negara (ASN) ini sudah masuk ada empat pelanggaran.

Menurut dia, ASN itu berfoto dengan calon kepala daerah kemudian ada juga  perangkat desa memfasilitasi mengundang dalam kegiatan desa. Selanjutnya ASN membantu kegiatan calon kepala daerah.

Laporan pelanggaran itu ada di Palembang, Prabumulih dan Kabupaten Banyuasin.

Terkait hal ini sesuai dengan tingkatannya,  pihaknya akan memberikan surat teguran untuk disampaikan ke pejabat pembina kepegawaian.

Selain itu juga ada laporan mengenai alat peraga kampanye yang dilarang sudah ada nomornya, fotonya itu ada tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.

"Sejauh ini belum kami tindaklanjuti karena baru disampaikan suratnya besok, makanya hari ini dikumpulkan lagi. Kalau secara tidak langsung sudah ditampilkan foto-foto calon yang terjadi di lapangan, tapi kami belum menyimpulkan jumlahnya di masing-masing kabupaten dan kota," ujarnya.

Pada Pilkada 2018 di daerah itu diselenggarakan di sembilan kabupaten dan kota ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.