Kemenhub tak akan merivisi peraturan taksi daring

id taksi online,taksi daring,peraturan taksi online,berita sumsel,berita palembang,Peraturan Menteri Nomor 108,Pengujian Kendaraan Bermotor,kemenhub,SIM

Kemenhub tak akan merivisi peraturan taksi daring

Ilustrasi- Taksi online. (Ist)

Tangerang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan menegaskan tidak akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"SIM A Umum mau dikeluarkan itu tidak ada. Saya sudah rapat internal beberapa minggu lalu, keputusan kita sudah bulat, PM 018 tidak ada perubahan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi usai peninjauan uji kir gratis di Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor di Tangerang, Selasa.

Budi juga telah berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait PM 108/2017 tersebut.

"Mengapa ada wacana demikian, saya tidak tahu. Saya sudah konsultasi dengan dengan Kemkumham, kita sudah 'firm'," katanya.

Pernyataan tersebut menyusul adanya wacana syarat SIM A Umum yang akan dikeluarkan dari PM 108 Tahun 2017, namun hal itu tidak dimungkinkan mengingat syarat SIM A Umum untuk pengemudi angkutan umum diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah tengah gencar mendorong para pengemudi taksi daring dan konvensional untuk segera memenuhi persyaratan, seperti kir dan memiliki SIM A Umum.

Bahkan, lanjut dia, pemerintah memberikan subsidi agar pelaksanaan keduanya digratiskan dan tidak memberatkan para pengemudi.

"Kita mempercepat pengemudi angkutan 'online' untuk melengkapi alasan kesulitan, anggaran kita bantu dari pemerintah," katanya.

Budi sudah memerintahkan kepada seluruh UPT di daerah dalam program uji kir dan SIM A Umum gratis tersebut.

"Saya sudah 'whats-app group' minggu depan seluruh Indonesia untuk KIR gratis, minta dilaksanakan BPTJ setempat, jangan menunggu dari saya, supaya berinisiatif sendiri," katanya.

Dia menambahkan dalam waktu satu bulan ini akan dioptimalkan untuk pelaksanaan uji kir dan SIM A Umum gratis karena hanya diberikan dalam satu kali kesempatan.

"Artinya, enam bulan lagi enggak dibantu lagi," katanya.

Saat ini, dia menyebutkan beberapa wilayah sudah mengirimkan kuota taksi daring dan untuk wilayah Jabodetabek sebanayk 36.000 taksi.
(T.J010/B. Suyanto)