Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai verifikasi faktual partai politik yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kelemahan.
"Memang verifikasi faktual parpol khususnya pascaputusan MK memiliki cacat yang sulit ditutupi. Karena sampling 5 persen yang ditarik oleh Parpol samplingnya dan anggota sample yang dihadirkan tak sesuai dengan ketentuan UU no 7 tahun 2017," katanya kepada Antara, Selasa.
Ia menegaskan dalam UU tersebut mengamanatkan anggota partai politik sekurang-kurangnya 1000 atau satu per 1000 jiwa penduduk.
"Itu tak bisa ditafsirkan dengan sample apalagi sample yang dilakukan tak memenuhi syarat dan metodologi manapun untuk memenuhi amanat UU," katanya.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mewajibkan semua partai politik diverifikasi faktual. Untuk pelaksanaan verifikasi faktual tersebut, KPU menggunakan sampling lima persen dalam memverifikasi keanggotaan partai politik.
Hal ini menurut KPU karena tidak ada tambahan anggaran pasca putusan MK tersebut, untuk memverifikasi secara penuh keanggotaan partai politik. Seperti tertuang dalam UU No 7/2017 tentang pemilu, jumlah keanggotaan parti politik minimal seribu atau satu per seribu penduduk.
(T.M041/Yuniardi)
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel verifikasi faktual calon OBH layanan gratis
Kamis, 18 April 2024 14:04 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan verifikasi kepuasan pelayanan lapas
Jumat, 23 Februari 2024 18:07 Wib
KPU OKU pastikan tidak ada caleg bekas koruptor
Rabu, 4 Oktober 2023 20:39 Wib
Verifikasi atlet ketat tekan pengaduan di Porprov Sumsel 2023
Kamis, 21 September 2023 22:26 Wib
Kemenkumham Sumsel verifikasi data anak kewarganegaraan ganda
Senin, 18 September 2023 14:41 Wib
KPU Sumsel verifikasi 1.125 perbaikan berkas persyaratan bakal calon legislatif
Senin, 31 Juli 2023 23:17 Wib
KPU OKU verifikasi berkas perbaikan bacaleg
Jumat, 21 Juli 2023 17:31 Wib
Dana Pemilu serentak di OKU masih dibahas TAPD
Minggu, 11 Juni 2023 17:08 Wib