Ini penilaian Sekjend KIPP terhadap verifikasi faktual KPU yang bermasalah

id kpu,Verifikasi faktual,partai politik,parpol,partai politik indonesia,berita sumsel,berita palembang,Verifikasi faktual partai,pemilu,pemilu 2019,sekj

Ini penilaian Sekjend KIPP terhadap verifikasi faktual KPU yang bermasalah

KPU . (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai verifikasi faktual partai politik yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kelemahan.

"Memang verifikasi faktual parpol khususnya pascaputusan MK memiliki cacat yang sulit ditutupi. Karena sampling 5 persen yang ditarik oleh Parpol samplingnya dan anggota sample yang dihadirkan tak sesuai dengan ketentuan UU no 7 tahun 2017," katanya kepada Antara, Selasa.

Ia menegaskan dalam UU tersebut mengamanatkan anggota partai politik sekurang-kurangnya 1000 atau satu per 1000 jiwa penduduk.

"Itu tak bisa ditafsirkan dengan sample apalagi sample yang dilakukan tak memenuhi syarat dan metodologi manapun untuk memenuhi amanat UU," katanya.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mewajibkan semua partai politik diverifikasi faktual. Untuk pelaksanaan verifikasi faktual tersebut, KPU menggunakan sampling lima persen dalam memverifikasi keanggotaan partai politik.

Hal ini menurut KPU karena tidak ada tambahan anggaran pasca putusan MK tersebut, untuk memverifikasi secara penuh keanggotaan partai politik. Seperti tertuang dalam UU No 7/2017 tentang pemilu, jumlah keanggotaan parti politik minimal seribu atau satu per seribu penduduk.
(T.M041/Yuniardi)