Pukul wasit, tiga pemain PSAP Sigli Aceh dihukum 6 bulan penjara

id pemain psap sigli dihukum,tiga pemain sepa bola dihukum 6 bulan,pukul wasit,pengadilan vonis penjara pemain sepak bola,sepak bola aceh,hukuman pesebak

Pukul wasit, tiga pemain PSAP Sigli Aceh dihukum 6 bulan penjara

Sidang Pengadilan (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/15)

Banda Aceh  (ANTARA News Sumsel) - Tiga pemain sepak bola  klub PSAP Sigli, Aceh divonis hukuman penjara masing-masing enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun karena terbukti bersalah memukul wasit dalam sebuah pertandingan resmi.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Supriadi didampingi Eti Astuti dan Faisal Mahdi masing-masing sebagai hakim anggota dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin.

Tiga pemain sepak bola yang dihukum masing-masing enam bulan penjara tersebut yakni Muhammad Causar, Nurmahdi, dan Fajar Munandar. Sedangkan wasit yang menjadi korban pemukulan yakni Aidil Azmi.

Majelis hakim menyebutkan, ketiga pemain sepak bola yang menjadi terdakwa tersebut terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 179 Ayat (1) KUHPidana.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnain dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut para terdakwa masing-masing tiga bulan penjara.

"Menghukum para terdakwa enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Para terdakwa tidak harus menjalankan hukuman apabila selama satu tahun tidak melakukan tindak pidana," kata majelis hakim.

Majelis hakim menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan ketika PSAP bertanding dengan klub Aceh United di Stadion Dimurtala, Lampineung, Banda Aceh.

Pada pertandingan itu, pemain Aceh United melakukan pelanggaran, namun saksi korban sebagai wasit tidak memberikan sanksi. Kemudian, para terdakwa melakukan protes, sehingga terjadi pemukulan.

Hingga akhirnya saksi korban Aidil Azmi melaporkan ke polisi setelah kasus pemukulan tersebut tidak mendapat kesepakatan perdamaian para pihak, ungkap majelis hakim.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, para terdakwa telah menyebabkan kesakitan terhadap saksi korban

"Sedangkan hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, sopan selama persidangan. Para terdakwa dan saksi korban sudah saling memaafkan di persidangan," ungkap majelis hakim.

 Atas putusan tersebut, ketiga pemain sepak bola tersebut menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan JPU Zulkarnain menyatakan pikir-pikir.