Mataram (ANTARA News Sumsel) - Tim siber (cyber troops) dari Bareskrim Polri menangkap seorang warga Lombok, Nusa Tenggara Barat, berinisial KJ (40), karena diduga menyebar ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui akun media sosial facebook.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Sabtu, membenarkan bahwa KJ ditangkap pada Jumat (2/3) dini hari, ketika sedang berada di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
"Jumat dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, tim siber dari Bareskrim Polri dibantu Subdit II Ditreskrimsus Polda NTB melakukan penangkapan terhadap KJ alias Among di Gili Trawangan," kata Tri Budi yang dihubungi wartawan di Mataram.
Pria asal Mekar Sari, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, itu ditangkap karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan menggunggah sepenggal kalimat yang menghina Presiden RI melalui akun media sosial facebook pribadinya bernama Jayang Rane.
Saat ini KJ telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri.
"Jumat (2/3) sore sudah diterbangkan ke Jakarta," ujar Tri Budi.
(U.KR-DBP/E.K. Sinoel)
Berita Terkait
Perempuan Penghina Ibu Negara Saat Diperiksa di Polres Muna
Selasa, 26 Juli 2022 10:10 Wib
Polisi tangkap pelaku penghina Presiden Joko Widodo
Sabtu, 15 Mei 2021 19:39 Wib
Kemarin, anak Amien Rais kecelakaan hingga penghina Moeldoko ditangkap
Senin, 19 Oktober 2020 11:03 Wib
Penghina Kapolda ingin dunia internasional intervensi Papua
Senin, 1 Juni 2020 23:21 Wib
Terduga penyebar hoaks dan penghina presiden hanya dikenakan wajib lapor
Senin, 1 Juni 2020 18:26 Wib
Bareskrim tangkap penghina Presiden di medsos
Senin, 6 April 2020 23:06 Wib
Kapolda: Presiden Jokowi sudah maafkan mahasiswa pelaku ujaran kebencian
Minggu, 22 Maret 2020 8:57 Wib
Dapat penangguhan penahanan, penghina wali kota kembali ke Bogor
Kamis, 27 Februari 2020 16:33 Wib