Polisi periksa pelaku pemerasan bermodus foto bugil

id tersangka,pemerasan,foto bugil,berita sumsel,berita palembang,AKP Rudy Priyo Santoso,tersangka pemerasan

Polisi periksa pelaku pemerasan bermodus foto bugil

(ANTARA)

Timika (ANTARA News Sumsel) - Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika,Papua hingga kini masih memeriksa tersangka ME alias JK alias JM (36), pelaku pengancaman dan pemerasa bermodus mengirimkan foto bugil melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rudy Priyo Santoso di Timika, Sabtu, mengatakan tersangka ME ditangkap di Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada Rabu (28/2).

ME yang merupakan karyawan swasta dan beralamat tinggal di Kampung Utikini Baru (SP 12), Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika itu lalu dibawa ke Timika untuk menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sampai sekarang masih terus dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apa motifnya melakukan perbuatan itu," kata AKP Rudy.

Modus operandi yang dilakukan oleh ME dalam melakukan aksinya yaitu dengan menjalin pertemanan dengan calon korbannya di media sosial.

Pelaku kemudian membujuk korban agar mengirim foto bugilnya.

"Selanjutnya foto itulah yang digunakan pelaku untuk memeras korban. Pelaku mengancam akan menyebar foto bugil korban kepada orang lain," jelas Rudy.

Kasus tersebut terungkap saat salah satu korban membuat laporan ke Polres Mimika belum lama ini.

Setelah menerima informasi dari korban, Kasat Reskrim Polres Mimika Rudy Priyo Santoso bersama Tim Khusus Polres Mimika berangkat menuju Manokwari untuk menangkap ME.

Sebelum menangkap ME, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang rekan pelaku berinisial NS di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Lembah Hijau, Kelurahan Wosi, Manokwari pada 27 Februari.

Dari keterangan NS, polisi mengetahui bahwa ME  sedang bersembunyi di Jalan Trikora, Kelurahan Wosi, Manokwari.

Selanjutnya pada Rabu (28/2) dinihari, polisi menciduk ME di sebuah lorong di Kelurahan Wosi, Manokwari.

Turut diamankan bersama pelaku yaitu sebuah telepon genggam merek Oppo F5 berwarna hitam, sebuah telepon genggam merek Samsung, sebuah gelang akar bahar warna, sebuah gelang besi putih, dan sebuah cincin.

Saat ini tersangka ME mendekam di sel tahanan Polres Mimika di Polsek Mimika Baru.
(T.E015/A.F. Firman)