Subulussalam, Aceh (ANTARA News Sumsel) - Seorang kakek, Muhammad Nasir (56), dicambuk belasan kali di depan umum karena terbukti secara syah melakukan tindah pidana zinayat tentang perjudian (maisir) di halaman terminal terpadu di Kota Subulussalam, Jumat.
Muhammad Nasir, warga Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri, dicambuk 19 kali libas dikurangi masa tahanan. Hukuman tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syari'ah yang terbukti bersalah melakukan perkara perjudian sebagaimana termaktub di dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Pelaksanakan eksekusi aqubat cambuk terhukum Muhammad Nasir dilaksanakan di halaman Terminal terpadu pada pukul 15.00 WIB yang disaksikan ratusan masyarakat dan sejumlah pejabat daerah.
Asisten I Sekdako Subulussalam M Yakub mengatakan, ke depannya jangan sampai ada lagi yang melakukan tindakan kesalahan seperti ini.
"Kegiatan razia baik perjudian, minuman dan lainnya sudah dilakukan dan mudah-mudahan dengan adanya kegiatan hari ini tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pelanggaran," ujarnya.
M Yakub mengingatkan apabila ada masyarakat yang masih melakukan tindakan perjudian, diharapkan agar dapat berhenti dan apabila para ibu-ibu mengetahui diharapkan dapat melaporkan kegiatan yang melanggar kepada aparat penegak hukum.
Sebab, sambungnya, dengan adanya laporan-laporan nantinya dapat diambil tindakan demi untuk keamanan wilayah ini bersama.
"Kita berharap kepada masyarakat Kota Subulussalam jangan sampai kejadian ini terulang kembali dan mudahan-mudahan ini yang terakhir," ujarnya.
(T.KR-ANW/H.D. Suryatmojo)
Berita Terkait
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
Kemenkumham Sumsel verifikasi faktual calon OBH layanan gratis
Kamis, 18 April 2024 14:04 Wib
Dini: Menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 11:13 Wib
Kemenkumham Sumsel kembangkan sistem elektronik layanan hukum bidang grasi
Jumat, 29 Maret 2024 23:30 Wib
Kemenkumham Sumsel gandeng Unsri untuk tingkatkan pemahaman hukum masyarakat
Senin, 25 Maret 2024 23:05 Wib
Propam Polda Sumsel proses hukum oknum anggota tembak "debt collector"
Senin, 25 Maret 2024 18:48 Wib
Kejari OKU Sumsel bentuk 10 rumah restorative justice, tempat musyawarah dan perdamaian
Rabu, 20 Maret 2024 12:59 Wib