Peraturan KPU melarang pasang gambar tokoh mengebiri kebebasan berdemokrasi

id kpu,partai politik,gambar tokoh nasional,berita sumsel,berita palembang,larangan pasang gambar tokoh nasional,Aturan Komisi Pemilihan Umum,Komite Inde

Peraturan KPU melarang pasang gambar tokoh mengebiri kebebasan berdemokrasi

Arsip- Bendera parpol di gedung KPU. (ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo) (ANTARA FOTO/Aguk Sudarmojo/)

Jayapura (ANTARA News Sumsel) - Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang larangan memasang foto tokoh nasional saat kampanye di Pemilu 2019 dapat mengebiri kebebasan berekspresi peserta pemilu, dan pendukungnya yang dijamin konstitusi dalam berdemokrasi.

"Padahal pemilu hanya 5 (lima) tahun sekali. Apa salahnya membuat pemilu meriah dengan penuh kegembiraan. Jika yang ditakutkan ada konflik gara-gara itu, adalah alasan kekanak-kanakan dan terlalu dramatis," kata Wasekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Papua, Kamis.

Menurut dia, pendekatan keamanan yang telalu kaku demi stabilitas dan sebagainya dalam pemilu merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia.

KPU mengeluarkan aturan yang mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa dalam kampanye untuk tidak membawa gambar selain pengurus parpol seperti foto presiden RI, foto-foto tokoh seperti Bung Karno , Gusdur, dan lainnya dengan alasan bukan pengurus parpol, kecuali di dalam ruangan.

"Kampaye yang seharusnya semarak disambut dengan penuh suka cita oleh rakyat,  akan sepi karena aturan ini.  Simbol-simbol gambar tokoh seperti Bung Karno, Gusdur dan lainnya secara tidak langsung memberikan kepada publik/pemilih secara visual sebuah pendidikan politik karena foto atau gambar tokoh-tokoh tersebut memiliki jasa-jasa, pemikiran, spirit, nilai-nilai yang luar biasa untuk Indonesia," kata Girindra.

Dia mengatakan alasan KPU aturan itu dibuat untuk menghindari rebutan atau saling klaim tokoh merupakan alasan yang mengganggap masyarakat seperti baru berdemokrasi alias menganggap seperti anak kecil.

Menurut dia, KPU pun melarang untuk peserta kampanye membawa gambar atau foto Presiden RI karena simbol negara.  Namun, dampaknya akan sangat merugikan bagi yang mengusung Joko Widodo.

"Seharusnya momentum sosialisasi pengenalan Capres digunakan semaksimal mungkin pada tahap kampanye. Dan tidak tertutup kemungkinan dapat menurunkan popularitas dan elektabilitas yang mengusung Jokowi," ujarnya.
(T.S037/Santoso)