Jayapura (ANTARA News Sumsel) - Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang larangan memasang foto tokoh nasional saat kampanye di Pemilu 2019 dapat mengebiri kebebasan berekspresi peserta pemilu, dan pendukungnya yang dijamin konstitusi dalam berdemokrasi.
"Padahal pemilu hanya 5 (lima) tahun sekali. Apa salahnya membuat pemilu meriah dengan penuh kegembiraan. Jika yang ditakutkan ada konflik gara-gara itu, adalah alasan kekanak-kanakan dan terlalu dramatis," kata Wasekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Papua, Kamis.
Menurut dia, pendekatan keamanan yang telalu kaku demi stabilitas dan sebagainya dalam pemilu merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia.
KPU mengeluarkan aturan yang mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa dalam kampanye untuk tidak membawa gambar selain pengurus parpol seperti foto presiden RI, foto-foto tokoh seperti Bung Karno , Gusdur, dan lainnya dengan alasan bukan pengurus parpol, kecuali di dalam ruangan.
"Kampaye yang seharusnya semarak disambut dengan penuh suka cita oleh rakyat, akan sepi karena aturan ini. Simbol-simbol gambar tokoh seperti Bung Karno, Gusdur dan lainnya secara tidak langsung memberikan kepada publik/pemilih secara visual sebuah pendidikan politik karena foto atau gambar tokoh-tokoh tersebut memiliki jasa-jasa, pemikiran, spirit, nilai-nilai yang luar biasa untuk Indonesia," kata Girindra.
Dia mengatakan alasan KPU aturan itu dibuat untuk menghindari rebutan atau saling klaim tokoh merupakan alasan yang mengganggap masyarakat seperti baru berdemokrasi alias menganggap seperti anak kecil.
Menurut dia, KPU pun melarang untuk peserta kampanye membawa gambar atau foto Presiden RI karena simbol negara. Namun, dampaknya akan sangat merugikan bagi yang mengusung Joko Widodo.
"Seharusnya momentum sosialisasi pengenalan Capres digunakan semaksimal mungkin pada tahap kampanye. Dan tidak tertutup kemungkinan dapat menurunkan popularitas dan elektabilitas yang mengusung Jokowi," ujarnya.
(T.S037/Santoso)
Berita Terkait
KPK periksa Sahroni soal aliran uang dari SYL ke Partai NasDem
Senin, 25 Maret 2024 11:44 Wib
NasDem ucapkan selamat untuk Prabowo-Gibran
Rabu, 20 Maret 2024 23:58 Wib
Partai Golkar, NasDem, dan Gerindra parpol suara tertinggi di Sumsel I
Senin, 11 Maret 2024 19:53 Wib
AHY mengaku belum diajak bicara soal kabinet Prabowo-Gibran
Senin, 26 Februari 2024 11:06 Wib
Pihak Istana benarkan Presiden Jokowi bertemu Surya Paloh
Minggu, 18 Februari 2024 23:32 Wib
Surya Paloh penuhi undangan makan malam Presiden Jokowi
Minggu, 18 Februari 2024 23:28 Wib
Efek Kang Emil bikih Golkar menanjak
Sabtu, 17 Februari 2024 9:56 Wib
KPU OKU batalkan kepesertaan Partai Gelora sebagai peserta Pemilu 2024
Selasa, 13 Februari 2024 17:16 Wib