Pemerintah Indonesia siap mengajukan gugatan biodiesel ke WTO

id menteri perdagangan, mendag, enggartiasto lukito, wto,biodiesel,antidumping, dumping,produk biodiesel

Pemerintah Indonesia siap mengajukan gugatan biodiesel ke WTO

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kanan) dan Ketua Umum KADIN Indonesia Rosan Roeslani (kiri) (ANTARA FOTO/IORA SUMMIT 2017/Widodo S. Jusuf)

....Kami akan ambil semua langkah, termasuk di dalamnya ke WTO. Kemungkinan besar ke sana....
Cirebon (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Indonesia siap mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO) terkait langkah United States Department of Commerce (USDOC), yang mempublikasikan penentuan akhir atas penyelidikan antidumping produk biodiesel.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan pemerintah Indonesia akan mempersiapkan berbagai upaya untuk melawan tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan antidumping World Trade Organization (WTO).

"Kami akan ambil semua langkah, termasuk di dalamnya ke WTO. Kemungkinan besar ke sana," kata Enggartiasto di Cirebon, Rabu.

Pada 21 Februari 2018, USDOC, institusi yang menentukan perhitungan besaran dumping, mempublikasikan penentuan akhir (final determination) atas penyelidikan antidumping untuk produk biodiesel yang berasal dari Indonesia dan Argentina.

Sebelumnya pada 19 Oktober 2017, USDOC telah mengeluarkan penentuan besaran dumping sementara (preliminary determination) atas produsen biodiesel Indonesia.

Besaran dumping dari produsen biodiesel Indonesia dalam penentuan akhir sebesar 92,52 persen untuk perusahaan Wilmar Trading PTE Ltd, PT Musim Mas sebesar 276,65 persen dan lainnya sebesar 92,52 persen.

Besaran yang meningkat secara signifikan pada penentuan akhir tersebut dilakukan secara tidak berdasar dan bertentangan dengan kententuan antidumping WTO. Beberapa catatan tesebut adalah, asumsi bahwa Indonesia adalah negara dengan kondisi pasar tertentu (particular market situation).

Kemudian, penerapan klausul "adverse fact available" pada salah satu produsen biodiesel Indonesia karena produsen tersebut dianggap tidak kooperatif sehingga besarannya ditentukan lebih tinggi dari produsen biodiesel Indonesia lainnya.

Sebagai akibat adanya asumsi Indonesia sebagai negara dengan "particular market situation" tersebut, USDOC melakukan konstruksi terhadap nilai normal penjualan domestik produsen biodisel Indonesia dengan tidak menggunakan data biaya produksi produsen biodiesel Indonesia yang sudah memenuhi ketentuan GAPP (generally accepted accounting principle).

Implementasi putusan USDOC ini akan tergantung pada putusan US International Trade Commission (USITC) sebagai institusi AS yang melakukan investigasi pembuktian adanya kerugian (injury) yang dialami industri domestik yang disebabkan oleh impor dengan harga dumping.

Putusan final USITC tersebut dijadwalkan keluar pada 6 April 2018. Apabila USITC menyatakan tidak ada kerugian yang diderita oleh industri domestik atau kerugian tersebut tidak mempunyai hubungan kausalitas dengan import biodisel, maka kasus akan dihentikan dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) tidak akan dikenakan.

Namun demikian, apabila USITC menemukan adanya kerugian dan hubungan kausalitas antara dumping dan kerugian maka otoritas AS akan mengeluarkan perintah untuk memberlakukan bea masuk anti dumping/BMAD (Issuance of Orders) kepada US Customs and Border Protection terhadap produk biodiesel Indonesia pada 13 April 2018.

Enggartiasto menambahkan, sikap Pemerintah Indonesia pada saat ini adalah tetap memperjuangkan kepentingan eksportir Indonesia di tingkat USITC melalui submisi dan dengar pendapat.

Langkah tersebut untuk membuktikan bahwa tidak terdapat kerugian pada industri biodiesel AS dan import biodiesel dari Indonesia bukan penyebab dari kerugian tersebut dalam hal USITC menemukan adanya kerugian pada industri biodiesel AS.

Apabila pada akhirnya BMAD ini dikenakan sebagaimana halnya dengan Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS) yang sudah diputuskan pada 9 November 2017, pemerintah Indonesia dan produsen biodiesel Indonesia memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Amerika Serikat di forum Dispute Settlement Body World Trade Organization (DSB-WTO) dan juga di forum US Court of International Trade (USCIT).

Berdasarkan data Trade Map statistik impor AS terhadap produk biodiesel Indonesia terus mengalami peningkatan sejak tahun 2014 hingga 2016 baik secara volume maupun nilai.

Trend kenaikan dimaksud berdasarkan volume rata-rata sebesar 47,31 persen dalam tiga tahun terakhir dan kenaikan terbesar secara nilai adalah pada tahun 2016 dimana impor AS terhadap biodiesel Indonesia mengalami peningkatan sebesar 74,35 persen atau senilai 268,2 juta dolar AS.

Setelah inisiasi kasus AD/CVD tersebut, ekspor Indonesia turun menjadi 71 ribu dolar AS per kuartal ketiga pada 2017 atau mengalami penurunan 99,97 persen dibandingkan 2016.