Jokowi tandatangani Kepres perpanjang jabatan Komisioner KPPU

id Joko Widodo.,Presiden,Komisioner KPPU,jabatan kppu,berita palembang,berita sumsel,Staf Khusus Presiden,Johan Budi

Jokowi tandatangani Kepres perpanjang jabatan Komisioner KPPU

Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017  selama dua bulan, yakni 27 Februari 2018 sampai  27 April 2018.

"Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017," kata Staf Khusus Presiden  bidang Komunikasi dan Informasi Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Sebenarnya,  lanjutnya, masa jabatan sudah berakhir pada 27 Desember 2017, namun DPR belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) nama-nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi Komisioner KPPU.

"Pansel Komisioner KPPU  sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang undangan. Setelah itu,  Presiden pada  22 November 2017 lalu telah mengirim 18 nama kandidat (hasil Pansel Komisioner KPPU)  kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test," katanya.

Namun hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU,  proses fit and proper test  belum dilakukan, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU, kata Johan Budi.

Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan,  27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018 dan kemudian dikeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua, 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.

Karena itu,  lanjut Johan Budi, Presiden menghimbau Komisi VI agar segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam masa sidang 5 Maret sampai 27 April 2018, agar KPPU segera mendapat komisioner yang baru.
(T.J008/Yuniardi)