Kemenkominfo Palembang tertibkan pengguna frekuensi ilegal

id frekuensi,rekuensi Radio,Kemenkominfo Palembang,berita palembang,berita sumsel

Kemenkominfo Palembang tertibkan pengguna frekuensi ilegal

Arsip- Tim Balmon mengecek siaran radio gelap atau ilegal sebelum melakukan tindakan penertiban. (ANTARA News Sumsel/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palembang Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya melakukan penertiban pengguna frekuensi yang tidak memiliki izin resmi atau mengudara secara ilegal.

"Wilayah Kota Palembang dan daerah Sumatera Selatan lainnya masih terdapat cukup banyak pengguna frekuensi radio yang tidak memiliki izin yang sah atau ilegal," kata petugas UPT Kemenkominfo Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palembang, Ilhamsyah di Palembang, Jumat.

Yang ilegal itu terutama untuk kegiatan radio komunikasi di gedung perkantoran, pertokoan, perkebunan, kegiatan lapangan lainnya, berdasarkan kondisi itu perlu digalakkan kegiatan pembinaan dan penertiban,katanya.

Menurut dia, dalam beberapa tahun terakhir terdapat puluhan pengaduan dari pemegang izin penggunaan frekuensi radio baik dari lembaga penyiaran swasta maupun pengguna radio komunikasi yang kegiatan siarannya atau komunikasi menggunakan perangkat seperti "handy talky-HT" terganggu oleh siaran radio maupun pengguna radio komunikasi ilegal.

Pengaduan tersebut secara bertahap telah ditindaklanjuti dengan menurunkan tim ke sejumlah lokasi yang diduga terdapat kegiatan penggunaan frekuensi radio secara ilegal itu.

Tim Balmon yang diturunkan ke sejumlah lokasi seperti di Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Lahat, Muaraenim, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu telah melakukan tindakan penertiban dengan memberikan peringatan larangan menggunakan frekuensi radio atau mengudara sebelum memiliki izin.

Pengguna frekuensi radio yang ilegal disarankan untuk mengurus izinnya jika tetap ingin mengudara, dan memberikan peringatan keras jika belum ada izin diketahui tetap menggunakan frekuensi radio akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan perangkat siaran atau peralatan komunikasinya, katanya.

Dia menjelaskan, penertiban pengguna frekuensi radio ilegal cukup sulit dilakukan, karena biasanya pelakunya melakukan aktivitas secara sembunyi pada waktu-waktu tertentu bahkan pada malam hari.

Untuk membersihkan wilayah ini dari pengguna frekuensi radio ilegal, selain meningkatkan operasi penertiban pihaknya juga mengharapkan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat melaporkan ke Balmon jika merasa terganggu aktivitas siaran atau penggunaan peralatan radio komunikasi ilegal.

Dengan dukungan masyarakat, tugas Balmon dalam melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio bisa lebih maksimal serta ke depan diharapkan tidak ada lagi siaran radio dan penggunaan perangkat radio komunikasi oleh orang-orang yang tidak berhak, kata Ilham.
(T.Y009/H005)