BPN Sumsel targetkan sertifikasi 290,000 lahan

id Bpn,sumsel, lahan, target, sertifikasi,2018

BPN Sumsel targetkan sertifikasi 290,000 lahan

Dok.Presiden Joko Widodo Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Sumsel.

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan menargetkan akan menuntaskan program nasional Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun ini dengan melakukan sertifikasi 290.000 bidang lahan.

Kepala BPN Provinsi Sumsel Muchtar di Palembang, Jumat, mengatakan, target ini tidak mudah dicapai karena program PTLS ini menyebar di 17 kabupaten/kota di Sumsel.

Selain itu, terdapat peningkatan target sebanyak 60 ribu bidang tanah jika dibandingkan 2017.

"Meski begitu kami optimistis bahwa program tersebut akan berjalan dan sesuai target yang ditetapkan pemerintah," kata dia.

Sejauh ini, pihaknya berupaya maksimal mengatasi berbagai kendala di lini lapangan diantaranya, jarak tempuh lokasi untuk dilakukan PLTS dan jumlah juru ukur yang masih terbatas dengan melibatkan pihak ketiga.

Namun, menurutnya kendala terbesar yakni masih ada masyarakat yang belum memahami program tersebut sehingga mereka kurang antusias.

Selain itu, jika pun berminat, petugas dihadapkan persoalan batas lahan yang kurang jelas. "Seperti adanya patok atau penanda luasan tanah, surat-surat yang dimiliki tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujar dia.

Terlepas dari beberapa kendala tersebut, Muchtar mengatakan sejak dijalankan dua tahun lalu telah ditemukan pola untuk mengatasinya.

Program Nasional Agraria (Prona) dari Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakikatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah, program ini dipusatkan kepada masyarakat yang tidak mampu saja.

Namun semenjak 2017 lalu istilah Prona diganti dengan istilah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap). Perbedaannya, pelaksanaan PTSL terpusat pada satu wilayah dan berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

Program ini juga untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sebagaimana program catur tertib pertanahan, yaitu tertib hukum, tertib administrasi, tertib penggunaan, serta tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup.