Depok (ANTARA News Sumsel) - Artis Syahrini dan Vicky Shu akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus First Travel dengan terdakwa Andika Surahman, Anniesa D S dan Kiki S.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang First Travel, Heri Jerman dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin.
Kedua artis tersebut akan hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Ya untuk sementara baru artis Syahrini dan Vicky Shu. Itu saja yang bisa saya kasih tau dulu, " jelasnya.
Heri mengatakan untuk pokok materi kenapa Syahrini dan Vicky Shu dihadirkan sebagai saksi, akan dilihat pada saat persidangan.
"Ikuti persidangan saja nanti masalah materinya akan dijelaskan, yang jelas nanti akan dihadirkan kedua artis tersebut," katanya.
Heri menjelaskan selain Syahrini akan ada beberapa artis lain yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang selanjutnya.
"Bukan hanya dua artis tersebut saja, kita lihat saja nanti," katanya.
Dalam sidang perdana kasus Forst Travel Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus First Travel.
Ketiga dakwaan tersebut adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64 dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(T.F006/B. Situmorang)
Berita Terkait
Artis Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:31 Wib
KPK: Tidak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 16:35 Wib
Kejagung periksa saksi RBS dalam kasus korupsi timah
Senin, 1 April 2024 14:13 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait lahan Tol Trans Sumatra
Senin, 1 April 2024 13:17 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait perkara gratifikasi Eko Darmanto
Senin, 25 Maret 2024 15:26 Wib
Polisi wanti-wanti larang dan bubarkan perang sarung, ternyata ini satu akibatnya
Rabu, 20 Maret 2024 13:29 Wib
KPK panggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus TPPU SYL
Rabu, 28 Februari 2024 16:49 Wib
Saksi perjuangkan temuan, KPU Bali sigap tuntaskan
Minggu, 25 Februari 2024 16:43 Wib