Polda Sumsel musnahkan 2.920 butir pil ekstasi

id kapolda, kapolda sumsel,polda sumsel,musnahkan sabu-sabu,narkoba,tersangka narkoba,tersangka sabu,bb sabu

Polda Sumsel musnahkan 2.920 butir pil ekstasi

Arsip - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara (tengah) memperlihatkan barang bukti narkotik jenis sabu saat rilis di Palembang, Sumsel, Rabu (7/2). (ANTARA News Sumsel/Nova Wahyudi/18)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kasus narkoba sebanyak 2.920 butir pil ekstasi dan sabu 6,4 kilogram.

Barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp7,2 miliar itu diperoleh dari 13 tersangka yang diamankan petugas dalam dua bulan terakhir, kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Palembang, Kamis.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur deterjen menggunakan blender.

Menurut dia, pihaknya berupaya secara maksimal melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di provinsi berpenduduk 8,6 juta jiwa itu.

Untuk melakukan pemberantasan narkoba di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu, operasi kepolisian yang dilakukan selama ini akan lebih digencarkan lagi.

Selain itu, pihaknya juga berupaya memberikan sanksi hukum maksimal terutama terhadap pelaku pengedar dan bandar barang terlarang itu.

Dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel, diharapkan partisipasi dari berbagai lapisan masyarakat.

Jika masyarakat mengetahui di sekitar tempat tinggal atau tempat aktivitas lainnya terdapat penyalahgunaan dan peredaran narkoba, diharapkan melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat.

Melalui upaya tersebut, diharapkan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah ini dapat diminimalkan dan pada akhirnya bisa diberantas tuntas, kata Kapolda.