Menag larang biro umrah dan haji bisniskan uang jamaah

id Lukman Hakim Saifuddin,biro umrah,biro haji,menteri agama,biro perjalanan haji dan umroh,dana umat,investasi uang umat,berita sumsel,berita palembang,

Menag larang biro umrah dan haji bisniskan uang jamaah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (ANTARA /Wahyu Putro A)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melarang biro travel umrah dan haji di Indonesia untuk membisniskan uang jamaah karena berisiko tinggi merugikan masyarakat.

"Jadi uang jamaah itu tidak boleh dibisniskan oleh biro travel," kata Lukman sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan Kemenag sudah sejak lama bekerja sama dengan Polri untuk menangani kasus-kasus yang diduga berpotensi terkena tindak pidana terkait dugaan penipuan dan penelantaran jamaah umrah dan haji yang menyebabkan kerugian jamaah.

Untuk mengantispasi hal-hal yang merugikan jamaah umrah dan haji, Kemenag juga melakukan pengetatan regulasi. Proses revisi sejumlah regulasi tersebut sudah hampir final.

Salah satu yang diatur itu terkait masa pemberangkatan jamaah. Menag mencontohkan, minimal tiga bulan sejak pelunasan biaya umrah, jamaah harus diberangkatkan. Ke depan, tidak boleh lagi ada jamaah umrah yang baru bisa berangkat setelah satu atau dua tahun mendaftar. 

"Ini supaya uang yang menjadi setoran awal calon jamaah tidak diputar dengan kegiatan yang tidak ada urusan dengan umrah," kata dia.

Menag berpesan kepada calon jamaah umrah untuk lebih bijak dalam memilih travel dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta tidak mudah terjebak oleh iming-iming yang belum tentu kebenarannya, terutama harga miring dari paket perjalanan yang cenderung tidak masuk akal.

Dalam beberapa kesempatan, Lukman mengingatkan jamaah untuk selalu mengecek keabsahan biro perjalanan dengan mengklarifikasi registrasi travel di laman www.haji.kemenag.go.id.

Dia mengatakan hanya travel resmi yang terdaftar di Kemenag yang boleh beroperasi. Jika ada di luar daftar travel resmi maka dipastikan biro perjalanan itu ilegal.

Kemudian, pastikan jadwal transportasi yang akan dipakai selama umrah, yaitu pesawat dan maskapainya. Kepastian itu termasuk untuk tiket pulang-pergi Indonesia-Arab Saudi.

Harus dipastikan juga harga dan paket layanan biro umrah seperti harga paket untuk kepastian konsumsi, transportasi selama di Tanah Suci, manasik, petugas travel dan asuransi.

Penting juga adalah memastikan tempat menginap selama di Tanah Suci. Tidak sekedar memastikan nama tempat menginap tapi juga alamat penginapan. Hal ini untuk menghindari kemungkinan jamaah menjadi terlantar di Tanah Suci.

Terakhir, calon jamaah agar memastikan visa ibadah ke Tanah Suci. Umumnya, dalam 2-3 hari jamaah sudah mendapatkan visa sehingga tidak ada lagi keberangkatan jamaah yang belum tahu mendapat visa atau belum.
(T.A061/R. Chaidir)