Polres OKU amankan narkoba senilai Rp600 juta

id narkoba,kapolres oku,polres oku tangkap tersangka narkoba,sabu-sabu,tersangka narkoba,narkoba senilai rp600 juta,ungkap jaringan narkoba,polisi,kapolr

Polres OKU amankan narkoba senilai Rp600 juta

Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari saat gelar kasus penangkapan narkoba senilai Rp600 juta (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana/I016/18)

Baturaja  (ANTARA News Sumsel) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengamankan narkoba jenis ekstasi dan sabu senilai sekitar Rp600 juta dari hasil tangkapan transaksi para tersangka yang digagalkan pihak kepolisian setempat.

"Pengungkapan jaringan narkoba yang kami lakukan sepanjang Januari 2018 ini terungkap dari seorang tersangka memiliki satu butir ekstasi," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU)  AKBP NK Widayana Sulandari, didampingi Kabag OPS Kompol Yuskar Efendi dan Kasat Narkoba AKP AK Sembiring saat gelar kasus tersebut di Mapolres OKU, Kamis.

Kapolres mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 548,18 gram sabu-sabu atau jika dirupiahkan berkisar Rp600 juta dan pil ekstasi berjumlah 117 butir senilai Rp40 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat lalu ditindaklanjuti anggota Satuan Narkoba Polres OKU dengan menangkap, HA (23) warga Baturaja Timur.

"Dari tangan tersangka HA didapatkan barang bukti satu butir ekstasi dan uang Rp1,6 juta. Yang bersangkutan diamankan saat berada di salah satu kafe di kawasan Baturaja," kata dia.

Dari pengembangan kasus HA ini, kata Kapolres, pihaknya kembali mengamankan pria berinisial YH (35) warga Baturaja Timur di salah satu kafe di Baturaja dengan barang bukti yang diamankan yaitu sebanyak empat kantong besar dan 16 paket sedang narkoba jenis sabu.

"Selanjutnya kami kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pria berinisial RA (46) warga Baturaja Timur dengan barang bukti yang diamankan yaitu 115 butir ekstasi," katanya.

Dari pengakuan para tersangka ini, setiap transaksi narkoba dilakukan di lingkungan salah satu kafe di Baturaja dengan target sasaran penjualan untuk semua kalangan.

"Distributor barang-barang ini dari luar Baturaja. Pihak kami masih melakukan pengejaran," kata Kapolres,  atas perbuatan para tersangka dijerat UU Narkoba Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2.

Kapolres juga mengatakan pihaknya juga sebelumnya mengamankan dua tersangka kasus narkoba lainnya yakni berinisial TG (21) warga Kemelak Baturaja Timur dan pria berinisial S (42) warga Terusan Baturaja Timur.