Polisi bekuk kurir narkoba jaringan Internasional

id kurir narkoba,bandar narkoba,berita sumsel,Subdit I Ditresnarkoba,narkoba dari luar negeri,transaksi narkoba,berita palembang

Polisi bekuk  kurir narkoba jaringan Internasional

Ilustrasi- Penangkapan (Flickr/Keith Allison)

Pekanbaru (ANTARA News Sumsel) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang kurir sabu-sabu yang merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.

"Tersangka ditangkap dengan cara 'undercover buy' (penyamaran)," kata Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau Jasamen Manurung kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Dari tangan tersangka berinisial Ms lias Nanang tersebut, polisi menyita barang bukti satu paket sedang sabu-sabu dengan total berat mencapai 122,5 gram atau senilai Rp25 juta.

Ia menuturkan, laki-laki berusia 35 tahun itu ditangkap di wilayah Rantau Berangin, Kabupaten Kampar, pekan lalu. Penangkapan berawal dari proses penyelidikan polisi yang memakan waktu hingga satu bulan lamanya.

Hasil dari penyelidikan dan pengintaian, Polisi berhasil mengantongi identitas tersangka. Petugas selanjutnya berupaya memancing tersangka untuk bertransaksi sabu-sabu di Rantau Berangin.

"Awalnya transaksi direncanakan di Pulau Rupat, Bengkalis. Namun kemudian berubah lokasi," ujarnya.

Saat transaksi berlangsung, tersangka langsung diciduk petugas. Sementara itu, hasil dari penyelidikan, ia menuturkan tersangka memperoleh sabu-sabu dari seorang warga Rupat berinisial K.

Pelaku terakhir diketahui kerap bolak-balik antara Malaysia ke Rupat, Bengkalis. Jasamen memastikan pihaknya masih terus mendalami pelaku K tersebut karena diduga kuat dia terlibat jaringan narkoba antar negara.

"Kami sudah melacak K, dan masih terus mendalami kasus ini," ujarnya.

Terpisah, pelaku MS kepada wartawan mengaku dibayar Rp5 juta untuk membawa narkoba tersebut ke pemesan. Sejauh ini, polisi menyebut MS cukup kooperatif selama proses penyelidikan.

Sementara itu, seluruh barang bukti yang disita dari MS tersebut telah dimusnahkan oleh Polda Riau. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu-sabu dengan air untuk selanjutnya dibuang ke selokan.
(T.KR-BAA/N. Yuliastuti)