UU kewirausahaan diharapkan memberi perlindungan usaha mikro

id ukm,umkm,berita palembang,UU kewirausahaan,memberi perlindungan usaha mikro dan kecil,perlindungan umkm,berita sumsel

UU kewirausahaan diharapkan memberi perlindungan usaha mikro

Arsip- Gebyar Produk Unggulan Nusantara di Mal Palembang. (ANTARA News Sumsel/Feny Selly/Ag/17)

Bantul (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan Undang-undang Kewirausahaan Nasional yang saat ini rancangannya dibahas di Panitia Khusus DPR RI ketika sudah diundangkan bisa memberi perlindungan usaha mikro dan kecil.

"DPR RI sedang menginisiasi pembuatan UU Kewirausahaan Nasional yang saat ini baru rancangan UU (RUU), harapannya yang terpenting bisa memberikan proteksi usaha mikro dan kecil," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Bantul Sulistyanto di Bantul, Kamis.

Menurut dia, dalam membahas RUU Kewirausahaan Nasional itu Pansus DPR RI sedang meminta masukan ke Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Pemkab Bantul yang terdapat pelaku usaha.

Ia mengatatakan, Pansus DPR RI dinilai tepat mencari masukan ke Kabupaten Bantul karena di daerah ini hampir sebanyak 91 persen dari total sekitar 18 ribu pengusaha itu merupakan usaha mikro, sedangkan tujuh persen di antaranya usaha kecil.

"Ternyata itu bisa menciptakan lapangan kerja yang banyak, rata-rata usaha mikro dan kecil bisa sampai tiga orang, sementara pada usaha kecil bisa sampai 25 tenaga kerja karena masih banyak usaha mikro, maka perlu ada proteksi pemerintah," katanya.

Menurut dia, proteksi kepada usaha mikro dan kecil itu bisa terkait dengan pengamanan bahan baku agar produksi usahanya lancar, akses permodalan, dan pendampingan usaha.

"Tidak kalah penting adalah pajak, harus ada semacam regulasi mengenai keringanan pajak bagi pengusaha mikro dan kecil karena di Yogyakarta kebanyakan industri kreatif sehingga pemerintah harus bisa memberikan proteksi hak kekayaan intelektualnya," katanya.

Jika tidak ada proteksi dari pemerintah, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan keberlangsungan produksi dan akses permodalan mereka harus mengupayakan sendiri.

"Usaha skala mikro kecil terkadang masih kesulitan biaya, bahkan proses untuk mengakses pembiayaan tidak tahu sehingga pemeirntah harus bisa memfasilitasi untuk mendorong penguatan skala usahanya," katanya.

Dengan begitu, Sulistyanto mengatakan UU tentang Kewirausahaan Nasional yang ditargetkan diundangkan tahun ini bisa menumbuhkan, menguatkan, dan mengembangkan sektor-sektor usaha mikro kecil.

"Harapannya usaha mikro dan kecil di Bantul semakin tumbuh kuat dan meningkat skalanya sehingga jangan sampai hanya memperkuat industri besar agar punya daya saing dan usahanya berkembang," katanya.
(T.KR-HRI/H. Soebanto)