Tersangka PPK jalan segera disidangkan

id tersangka ppk,pejabat pembuat komitmen,korupsi,korupsi pembangunan jalan, jaksa, kejati,sidang pengadilan,ppk segera diadili

Tersangka PPK jalan segera disidangkan

Berkas tersangka dinyatakan lengkap atau p21 dan diserahkan pada pihak Kejati Sumsel, Rabu (14/2) (ANTARA News Sumsel/Dolly Rosana/18)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Perkara tersangka Aparatur Sipil Negara dengan jabatan Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan Jalan Atung Bungsu, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Agnes Triani didampingi Kasi Penuntutan Rosmaya di Palembang, Rabu, memastikan hal itu setelah menerima berkas tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Tedy Junaidi selaku PPK dalam kasus korupsi pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu 2013.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap atau p21 dan diserahkan pada pihak Kejati Sumsel pada hari ini. Kita tunggu, dalam waktu dekat akan segera disidangkan," kata Agnes.

Tersangka yang berstatus ASN atau pegawai negeri sipil disalah satu instansi di Kabupaten Lahat, selanjutnya akan ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel selama 20 hari ke depan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan.

"Tersangka berikut barang kami terima dan saat ini tengah kami periksa, kemudian langsung dilakukan pengalihan tahanan dari Polda Sumsel ke Rutan Klas 1 A khusus Pakjo," ujar dia.

Agnes melanjutkan, usai pemeriksaan berkas selanjutnya akan dilimpahkan ke PN Klas 1 A khusus Palembang untuk menjalani proses persidangan.

"Kita teliti dulu, jika tak ada masalah langsung di limpahkan ke PN," kata dia.

Kasus ini lanjut ke jalur hukum lantaran diduga terdapat penyimpangan dari proses tender dan mekanisme lainya, hingga tahap pengerjaan dalam menggunakan dana APBD Rp23.595.777.000 tahun 2013. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp5 miliar.

"Berdasarkan pemeriksaan, banyak penyimpangan dan pelanggaran kewenangan oleh tersangka dan menggunakan perusahaan milik satu orang dengan modus banyak perusahaan," kata dia.

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berupa penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang dalam kegiatan proyek pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu 2(Dua) jalur aspal hotmix tahap III sumber dana APBD Kota Pagar Alam tahun anggaran 2013, nilai kontrak sebesar Rp23.595.777.000.

Penyalahgunaan diduga dilakukan Pejabat Pokja, Direksi Pekerjaan (Pejabat Dinas PU Kota Pagar Alam) dan penyedia jasa PT Baniah Rahmat Utama dengan Direktur M Teguh yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4 miliar, sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU R.I No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.