Dana kampanye pilkada Kota Palembang Rp45,5 miliar

id dana kampanye pilkada,pilkada palembang, kpu, rapat umum, kampanye,dana kampanye rp45 miliar

Dana kampanye pilkada Kota Palembang Rp45,5 miliar

Abdul Karim (ANTARA News Sumsel)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang telah menetapkan jumlah maksimal pengeluaran dana kampanye untuk pemilihan kepala daerah 2018 lebih dari Rp45,5 miliar.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota alembang, Abdul Karim N, Rabu mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan tim untuk dana kampanye yang telah ditetapkan lebih dari Rp45,5 miliar.

Menurut dia, besaran dana kampanye itu berdasarkan penghitungan seperti untuk tatap muka, kemudian tambahan alat peraga kampanye bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang, serta bahan kampanye dan lainnya.

Sedangkan untuk rapat umum hanya dilaksanakan satu kali bagi pasangan calon wali kota-wakil wali kota .

Untuk rapat umum bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota itu ditetapkan hanya dilaksanakan di dua lokasi yaitu di Plaza Benteng Kuto Besak dan lapangan Kamboja, ujarnya.

Jadi, lanjutnya, dana kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang itu tidak boleh lebih dari jumlah tersebut.

Empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang juga harus melaporkan dana kampanye awal ke KPU pada 14 Februari 2018.

Sebelumnya Ketua KPU Palembang, Syarifudin mengatakan, laporan dana kampanye awal itu pada 14 Februari 2018, kalau lewat dari itu maka tidak akan diterima.

Kemudian pada 20 April 2018 juga ada laporan dana sumbangan tim kampanye. Terakhir laporan mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 24 Juni 2018.

"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pembatalan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang," katanya.

Empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang yang ikut sebagai peserta pilkada yaitu petahana Harnojoyo-Fitrianti Agustinda dengan nomor urut 1,  Sarimuda-Abdul Rozak (2), Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji (3) dan Mularis Djahri-Syaidina Ali (4).