Polisi ringkus dua sekawan pembunuh tukang becak

id kriminal, kriminalitas, polisi ringkus pembunuh, tersangka pembunuh, pembunuh tukang becak,tukang becak, becak,tersangka pembunuh

Polisi ringkus dua sekawan pembunuh tukang becak

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palembang meringkus dua sekawan yang membunuh tukang becak setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara di Palembang, Selasa, mengatakan dua sekawan yakni F (30) dan G (30) yang diketahui wargaJalan Depaten Baru RT 22/01 Kelurahan 28 Ilir Kecamatan IB II menghabisi nyawa Feri Agustina (27).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian nahas pengeroyokan tersebut terjadi pada 10 Februari, sekitar pukul 00.15 WIB.

Korban yang berprofesi sebagai tukang becak ketika itu sedang mangkal di kawasan Jalan Tengkuruk tepatnya di depan Blok A, Kecamatan IT I, Palembang.

"Diduga, karena cek-cok mulut masalah hutang piutang dan dituduh korban mempunyai hutang, keduanya langsung menikam korbanyang saat itu duduk di dalam becaknya," kata dia.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami dua luka tusuk dibagian dada dan meninggal dunia.

Tersangka F mengatakan bahwa dirinya terbawa emosi sehingga tanpa pikir panjang langsung menusuk korban.

"Jujur, saya khilaf. Ini lantaran saya tidak terima dikatakan punya utang. Tapi karena mabuk malam itu saya pun meludah korban. Saya tidak ada keinginan membunuh korban," kata dia.

Atas perbuatan keduanya, polisi akan menjerat dengan Pasal 170 KHUPdan 351 KHUP dengan ncaman hukum 9 tahun penjara.