Polisi ringkus tiga pelaku pencuri toko

id kriminalitas, pencuri toko, polisi ringkus pencuri,pencuri,tersangka pencuri

Polisi ringkus tiga pelaku pencuri toko

Tiga orang tersangka pencuri toko di kawasan Pasar Baru Baturaja diamankan di Mapolres OKU (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana/I016/18)

Baturaja  (ANTARA News Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan meringkus tiga pelaku spesialis pencurian di los toko Kawasan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur pada Senin (12/2) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari, melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan di Baturaja, Selasa menjelaskan bahwa tiga pelaku yang ditangkap tersebut? berinisial NS (16) warga Kecamatan Baturaja Timur, AS (18) Desa Tanjung Baru dan YS (17) berdomisili di Desa Tanjung Baru kabupaten setempat.

Menurut Kasat, penangkapan para pelaku berdasarkan laporan dari Meri Agustina (32) Pedagang di kawasan Pasar Baru yang menjadi korban pencurian tersebut.

Kronologis kejadian kata Kasat, saat itu para pelaku datang ke Pasar Baru, kemudian lewat di depan Los toko lalu pelaku menarik engsel gembok toko tersebut dan menggambil 10 jam tangan berbagai merek.

"Setelah melakukan aksinya, kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Revo hitam BG 5506 FAD," kata dia.

Sedangkan kronologi penangkapan para tersangka ini, kata dia, pada hari, aksi pencurian terakhir kalinya akan dilakukan tersangka di tempat yang sama dicurigai oleh petugas jaga malam kemudian memberitahukan informasi tersebut ke Tim Resmob Polres setempat.

Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob yang sedang melakukan patroli malam rutin segera mengamankan para pelaku tersebut sebelum melancarkan aksinya.

"Setelah di introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian toko jam tangan pada Minggu pagi sekitar pukul 03.30 Wib," kata Kasat.

Menurut dia, saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres OKU bersama barang bukti (BB) hasil pencurian guna penyelidikan. dan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus kemungkin keterlibatan tindak pidana lain.

"Hasil pemeriksaan sementara NS dan AD pernah melakukan pencurian di Pasar Baru, Minggu 11 Februari 2018. Barang bukti juga sudah kita amankan," katanya.