Pasangan suami istri terjerat kasus narkoba

id narkoba, pasutri narkoba, terjerat hukum,kriminalitas, sidang narkoba,sidang narkoba

Pasangan suami istri terjerat kasus narkoba

Arsip - Stiker Anti narkoba (ANTARA News Sumsel/17)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Pasangan suami istri di Palembang terjerat kasus penyalagunaan narkoba sehingga harus menjalani proses hukum di pengadilan.

Terdakwa Angga Dwi Hartanto (34) dan istrinya Indira Dina (33) menjalani sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Berdasarkan keterangan saksi yakni anggota reserse kriminal Polsek IT I diketahui bahwa warga Jalan Silaberanti, RT 27/07, Kelurahan Selaberanti, Kecamatan Sebarang Ulu I ini memilki sabu Rp500.000 yang disimpan dalam pakaian dalam.

Saksi Erwin mengatakan pada 14 November pukul 00.00 WIB, di Jalan Aligatmir, Kecamatan IT I keduanya tertangkap. Terdakwa Angga berada di lokasi tersebut untuk bertransaksi narkoba.

"Saat berpapasan, kami geledah dan terdakwa mengamuk, dan istrinya juga gelisah. Waktu diperiksa kemudian ditemukan sabu berada di dalam bra istrinya. Pengakuan keduanya, sabu itu untuk dipakai sendiri, sepaket kecil sabu," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula mengatakan dari hasil pemeriksaan juga diketahui keduanya positif mengandung amenthamin, sudah 3 bulan pakai. Urinenya positif, 3 hari sebelum di pakai juga," ujarnya.

Atas perbuatan itu, JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 112 ayat 1 dan UU No 35 tahun 2009.

Terdakwa Angga menyatakan mendapatkan sabu tersebut dari Agus (DPO)seharga Rp 500 ribu, dan sudah menjadi pemakai selama tiga bulan.

"Saat di jalan aku suruh masukan ke dalam bra istri, biar tidak ketahuan," ujar bapak satu anak ini.

Ketua Majelis Hakim Janiko Girsa mengatakan. Ia sangat menyayangkan tindakan terdakwa Angga selaku sang suami menjauhkan istri dari kejahatan.

"Itu bukan cinta, kalau masuk ke jurang namanya. Bukan sehidup semati, istri juga harusnya diingatkan, ini melangar hukum. Sidang kita tunda minggu depan dengan agenda tuntutan," kata hakim.