Satpol PP Bangka segel menara telekomunikasi tanpa izin

id menara telekomunikasi, telekomunikasi, menara, satpol pp segel menara,menara telkom,menara selular

Satpol PP Bangka segel menara telekomunikasi tanpa izin

Ilustrasi - Menara Telekomunikasi (ANTARA News Sumsel)

Sungailiat  (ANTARA News Sumsel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyegel dua menara telekomunikasi milik dua perusahaan swasta berbeda, karena tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kami terpaksa melakukan penindakan tegas dengan menyegel dua unit 'tower' (menara) telekomunikasi milik perusahaan swasta yang berbeda, karena tidak dilengkapi dengan IMB," kata Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bangka Ahmad Suherman di Sungailiat, Selasa.

Ia mengatakan, kelengkapan IMB bagi pengusaha pemilik menara telekomunikasi merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan daerah (perda) mengenai penataan menara telekomunikasi.

"Selain tidak dilengkapi IMB, salah satu menara tersebut diketahui berdekatan dengan rumah penduduk yang dianggap rawat petir dan dikhawatirkan berisiko roboh," katanya.

Menurutnya, setiap "tower" seluler yang mempunyai izin dipastikan dipasang papan atau plang oleh dinas terkait.

"Sesuai ketentuan aturan, perusahaan 'tower' yang melanggar perda itu dapat dikenai sanksi kurungan tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp50 juta," jelasnya.

Pihaknya juga mengancam siapa saja yang sengaja membuka segel menara yang dipasangnya itu dikenai sanksi pidana penjara dua tahun delapan bulan sesuai Pasal 232 ayat 1 KUHP.   

"Penindakan tegas dengan melakukan penyegelan ini merupakan penegakan peraturan guna kepentingan bersama," katanya.