Calon Wali kota harus laporkan dana kampanye

id pilkada, pilkada kota palembang, paslon walikota, calon walikota, kpu, kpu palembang,nomor urut paslon

Calon Wali kota harus laporkan dana kampanye

Pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang (ANTARA News Sumsel/Susilawati/I016/18) (ANTARA News Sumsel/Susilawati/I016/18/)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang harus melaporkan dana kampanye awal ke Komisi Pemilihan Umum setempat pada 14 Februari 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang  Syarifudin menyampaikan hal itu usai pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang 2018 di Palembang, Selasa.

Menurut dia, laporan dana kampanye awal itu pada 14 Februari 2018, sebab kalau lewat dari itu maka tidak akan diterima.

Kemudian pada 20 April 2018 juga harus ada laporan dana sumbangan tim kampanye. Terakhir laporan mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 24 Juni 2018.

"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pembatalan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang," katanya.

Ia juga menyatakan, pada hari ini (Selasa, 13/2) akan dilakukan rapat bersama dengan tim kampanye terkait dengan pembatasan dana kampanye.

Selain itu, lanjutnya yang dirapatkan juga mengenai titik-titik kampanye, dimana ada empat zona titik kampanye yang diperbolehkan di Palembang.

Mengenai besaran pembatasan dana kampanye itu, pihaknya belum tahu, karena masih akan dirapatkan bersama dengan tim kampanye masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang, tuturnya.

Pada pengundian nomor urut tersebut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang Harnojoyo-Fitrianti Agustinda mendapat nomor urut satu dan Sarimuda-Abdul Rozak mendapat nomor urut dua.

Selanjutnya pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji mendapat nomor urut tiga dan Mularis Djahri-Syaidina Ali mendapat nomor urut empat.

Pilkada serentak 2018 diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.