Korban travel Abu Tur lapor ke Polda

id abu tour, abu tur, travel abu tur, umrah, umroh, korban abu tur, lapor polda,korban traver abu tur

Korban travel Abu Tur lapor ke Polda

Calon jemaah umrah Abu Tur menunjukkan surat penundaan keberangkatan di Kantor Cabang PT Abu Tour Palembang, Jumat (9/2). (ANTARA News Sumsel/Feny Selly/18)

Palembang  (ANTARA News Sumsel) - Setelah mencoba menanti janji keberangkatan umrah lebih dari satu bulan namun tidak ada kepastian, korban travel umrah Abu Tur di Palembang, Senin, akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Sumatera Selatan.

Salah satu korban travel umrah Abu Tur, Junaidi menjelaskan bahwa melaporkan ke polisi merupakan langkah terakhir, setelah melihat kantor perwakilan travel yang berkantor pusat di Makasar itu tutup dan tidak bisa melakukan koordinasi lagi dengan pihak travel mengenai rencana pemberangkatan yang dijadwalkan pada akhir 2017.

Menurut dia, pihaknya juga pernah menghubungi kantor Abu Tur di Makasar melalui telepon, namun tidak mendapat penjelasan yang menggembirakan dari perusahaan travel umrah itu.

Dalam percakapan melalui telepon, pihak Abu Tur tidak bisa menjadwalkan pemberangkatan jamaah yang terdaftar di perwakilan Palembang dengan biaya yang disetor sekitar Rp13 juta hingga Rp17 juta kecuali menambah Rp15 juta per orang.

Berdasarkan kondisi tersebut, dia bersama puluhan korban yang melapor ke Polda Sumsel hari ini, meminta polisi memfasilitasi mereka mendapatkan uang biaya umrah yang ada di tangan pihak travel.

"Kami memutuskan tidak melanjutkan berangkat umrah bersama travel Abu Tur dan meminta uang segera dikembalikan untuk digunakan beribadah melalui travel lain yang bisa dipercaya dan lebih profesional," ujarnya.

Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus penipuan jamaah umrah yang tercatat dalam pengaduan 21 pelapor.

Dalam laporan polisi Nomor LPB/118/II/2018/SPKT, para pelapor mengadukan Muhammad Hamzah Mamba, Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat, perusahaan yang menaungi "Abu Tours and Travel" atas pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan.

Dalam kasus tersebut ada ribuan korban, namun baru 21 korban yang memenuhi syarat dan memiliki bukti untuk diproses laporan polisinya dengan kerugian mencapai Rp799.390.000.

"Pihak Abu Tur harus bertanggung jawab, memberangkatkan atau mengembalikan uang jamaahnya. Sambil menunggu proses penyidikan kasus tersebut para jamaah diminta tenang dan tidak bertindak anarkis atau merusak kantor travel tersebut," ujar Kapolda.