Kementerian ESDM tingkatkan fleksibilitas investasi

id investasi,kementerian esdm, penyalur pertamina, pertamina, spbu,jonan,menhub,esdm

Kementerian ESDM tingkatkan fleksibilitas investasi

Dokumentasi - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( (ANTARA)

...Pengajuan izin SPBU atau penyalur BBM dan LPG kini tidak perlu melewati persetujuan Ditjen Migas, melainkan langsung ke perusahaan migas terkait, dalam hal ini Pertamina...
Jakarta (ANTARA News Sumsel)  - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan 10 regulasi menjadi hanya tujuh regulasi di sektor minyak dan gas bumi (migas) guna meningkatkan fleksibilitas investasi, salah satunya pada perizinan SPBU atau penyalur bahan bakar minyak dan gas elpiji.

Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin, Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Ego Syahrial, mengatakan regulasi tentang penyaluran BBM dan LPG sebelumnya diatur terpisah dalam Permen 16/2011 dan Permen 26/2009 yang kemudian digabung dalam Rancangan Permen ESDM tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquified Petroleum Gas.

"Contoh sekarang mau jadi penyalur Pertamina, kemarin 'ribet' (merepotkan), ngelamar dulu ke Pertamina, kemudian Pertamina bikin kerja sama, diseleksi baru kirim ke Ditjen Migas. Ditjen Migas bisa proses 14 hari setuju atau tidak, sekarang penyalur tidak perlu," kata Ego.

Ia menjelaskan pengajuan izin SPBU atau penyalur BBM dan LPG kini tidak perlu melewati persetujuan Ditjen Migas, melainkan langsung ke perusahaan migas terkait, dalam hal ini Pertamina.

Sebelumnya, perusahaan yang hendak mengajukan izin SPBU atau menjadi penyalur Pertamina, juga harus memiliki 31 sertifikat perizinan, namun dalam rancangan Permen ESDM yang baru ini hanya membutuhkan satu persetujuan layak operasi.

Selain terkait distribusi, Ego menekankan pengurangan regulasi dengan cara menggabungkan dan merevisi Permen, tersebut juga akan memudahkan perusahaan migas yang ingin membangun kilang.

Ia menambahkan tiga peraturan lainnya tentang Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi, yakni Permen ESDM 35/2008; Permen ESDM 36/2008; dan Permen ESDM 05/2012 akan digabung menjadi satu regulasi yakni Rancangan Permen ESDM tentang Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Menurut dia, penyederhanaan regulasi ini akan meningkatkan investasi terutama di sektor migas, baik sektor hulu maupun hilir. Sebelumnya pada minggu lalu, Ditjen Migas juga mencabut 11 peraturan.

Ada pun Kementerian ESDM, Senin, kembali menyederhanakan regulasi dari 51 menjadi hanya 29 regulasi, yaitu di subsektor migas (dari 10 menjadi tujuh regulasi), ketenagalistrikan (dua menjadi satu regulasi), minerba (enam menjadi satu regulasi), EBTKE (enam menjadi dua regulasi), dan SKK Migas (27 menjadi 18 regulasi).

Totalnya ada 22 regulasi yang dicabut karena dinilai tidak relevan lagi dan menghambat proses investasi, termasuk tiga peraturan yang dicabut di sektor migas.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan penyederhanaan peraturan ini untuk meningkatkan fleksibilitas investasi. Kementerian ESDM dan SKK Migas pada tahun ini memiliki rencana investasi sebesar 50 miliar dolar AS, atau dua kali lipat dari realisasi total investasi sektor ESDM pada 2017 yang mencapai sekitar 26 miliar dolar AS.

"Hari ini total jumlah yang dicabut 22 peraturan. Mudah-mudahan bisa mendorong investas besar karena rencana investasi termasuk di SKK dan pemerintah itu kurang lebih 50 miliar USD," kata Menteri Jonan.