KPU tetapkan empat pasang cawako Palembang

id kpu palembang, calon walikota palembang,calon wakil walikota palembang,pilkada palembang,pilkada sumsel,pilkada serentak,berita palembang,berita sumse

KPU tetapkan empat pasang cawako Palembang

Rapat pleno terbuka KPU Palembang, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang. (ANTARA News Sumsel/Susilawati/Ang/18)

...Empat pasangan calon itu tiga di antaranya diusung partai politik dan satu pasang maju melalui jalur perseorangan...
Palembang ( ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menetapkan empat pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali kota menjadi kandidat untuk Pilkada 2018.

Penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Palembang Syarifuddin di Palembang, Senin.

Sebanyak empat pasangan yang ditetapkan sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang tersebut, adalah Harnojoyo-Fitrianti Agustinda, Sarimuda-Abdul Rozak, Mularis Djahri-Syaidina Ali, dan Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji.

Dari empat pasangan calon itu tiga pasangan diusung partai politik, yaitu Harnojoyo-Fitrianti Agustinda, Sarimuda-Abdul Rozak, Mularis Djahri-Syaidina Ali, sedangkan Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji maju melalui jalur perseorangan.

Syarifuddin mengatakan pada Senin ini secara serentak seluruh Indonesia dilakukan penetapan pasangan calon yang merupakan rangkaian akhir tahapan pencalonan.

Tahapan pencalonan sudah dimulai pada Oktober 2017 dimana subtahapan pencalonan perseorangan yang finalnya pada 9 Februari 2018.

Dalam proses itu, pihaknya banyak mendapat pelajaran namun semangat KPU melayani kepentingan pemilihan siap dalam segala risiko.

Selanjutnya dibuka pendaftaran terhadap berkas persyaratan pencalonan dan calon.

Ia menjelaskan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang itu mengenai syarat pencalonan dan calon serta hasil verifikasi, sudah memenuhi syarat.

Penetapan pasangan calon itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang.
(T.KR-SUS/M029)