ASN dituntut netral dalam proses Pilkada

id Aparatur sipil negara,netralitas pns,pegawai negeri sipil,Fritz Edward Siregar,Bawaslu RI,pilkada palembang,pilkada sumsel

ASN dituntut netral dalam proses Pilkada

Ilustrasi (Ist)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Aparatur sipil negara dituntut kenetralannya saat proses pemilihan kepala daerah untuk memberikan keseimbangan, keamanan dan fungsi pemerintahan tetap berjalan.

"Seseorang saat menjadi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) harus netral, tetapi sekarang lebih dituntut lagi kenetralannya saat proses pemilihan," kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat membuka sosialisasi netralitas ASN di Palembang, Kamis.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada Bawaslu Sumatera Selatan yang telah membuat kegiatan ini karena merupakan bagian fungsi pencegahan. Oleh sebab itu Bawaslu menyampaikan terlebih dahulu kepada pemangku kepentingan mengenai rambu-rambu dalam proses pilkada yang akan berlangsung.

"Rambu-rambu yang menjadi fokus kita pada hari ini adalah mengenai netralitas ASN," katanya.

Ia mengatakan, ASN netral bukan hanya gara-gara proses pemilihan saja, tapi sekarang menjadi lebih dituntut lagi kenetralannya saat proses pemilihan untuk memberikan keseimbangan, keamanan dan fungsi pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Saya minta kepada teman-teman untuk disuarakan dan dibawa kepada daerah masing-masing," ujarnya.

Ia menjelaskan, poin-poin netral itu sudah ada dalam Undang-Undang, kalau kita melihat sudah ada beberapa surat edaran dari KASN dan Mendagri misalnya calon pasangan yang suami atau istrinya menjadi calon atau juga peraturan Bawaslu tentang netralitas pegawai ASN, TNI/Polri itu mengacu pada undang-undang.

Dalam Undang-Undang disebutkan pegawai ASN dilarang melakukan tindakan keberpihakan, contohnya adanya sebuah ajakan, hadir dalam sebuah pertemuan, dan memberikan arahan itu adalah bagian menunjukan ketidak netralitasan apalagi kalau ada pemberian barang.

Sebenarnya banyak yang bisa diimplemtasikan, misalnya tidak boleh swafoto (selfie) dengan calon atau memberikan like (suka) di media sosial, tuturnya.

Sementara mengenai sanksi, ia menegaskan, tergantung kepada kajian kepada lembaga berwenang. Tapi kalau melihat pada surat edaran Menpan dan surat Mendagri jika terbukti berpihak bukan lagi dalam kategori ringan tapi masuk dalam kategori sedang dan berat.

"Jika ASN terlibat atau terbukti tidak netral akan dikenakan hukuman sedang," katanya.
(T.KR-SUS/I016)