Palembang (ANTARA News Sumsel) - Satuan Polisi Pamong Praja Sumatera Selatan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum termasuk Bawaslu untuk titik-titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon kepala daerah.
Kepala Satpol PP Sumatera Selatan Riki Junaidi menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai penertiban pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon kepala daerah menjelang penetapan calon di Palembang, Kamis.
Menurut dia, sekarang ini masih dalam tahap sosialisasi para masing-masing pasangan calon kepala daerah, belum masuk pada tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah pada pilkada serentak 2018.
Alat peraga sosialisasi yang dipasang di tempat yang tidak boleh sesuai perda, Satpol PP berhak melakukan penertiban.
Namun, ketika sudah masuk masa penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU tentunya hanya ada tempat yang boleh dipasang alat-alat peraga kampanye dan jumlanya pun sudah ditentukan.
Satpol PP juga sudah membuat tim monitoring dan sudah dirapatkan bersama kabupaten dan kota.
Pilkada serentak di Sumsel pada 2018 diikuti sembilan kabupaten dan kota dan ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
(T.KR-SUS/I016)
Berita Terkait
Polisi dalami kasus narkoba libatkan oknum Satpol PP
Selasa, 2 April 2024 11:28 Wib
Satpol PP razia sembilan tempat hiburan malam di Kota Palembang
Sabtu, 30 Maret 2024 20:32 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
Senin, 18 Maret 2024 9:41 Wib
Patroli Satpol PP untuk pastikan tempat hiburan malam tutup
Kamis, 14 Maret 2024 4:45 Wib
Pemkot hentikan sementara pembangunan sebuah "cold storage"
Rabu, 31 Januari 2024 8:25 Wib
Satpol PP Palembang tertibkan lokasi jualan pedagang durian
Senin, 29 Januari 2024 23:00 Wib
Satpol PP amankan pengamen yang ribut dengan wisatawan di BKB Palembang
Senin, 29 Januari 2024 6:46 Wib
Satpol PP Palembang tertibkan seribu lebih alat peraga kampanye terpasang sembarangan
Jumat, 5 Januari 2024 15:30 Wib