Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Peneliti Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) Dr Riyanto mengatakan, pemberlakuan PP Nomor 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dapat menghambat investasi pada sektor perkebunan dan kehutanan.
Mengutip kajian Lee Kuan Yew School of Public Policy, kata Riyanto di Jakarta, Rabu, di sejumlah provinsi yang menjadi sentra perkebunan sawit dan hutan tanaman industri (HTI) seperti Riau dan Sumatera Selatan, saat ini peringkat investasinya anjlok.
Padahal sebelumnya, kata Riyanto, tiga pemeringkat investasi internasional, yakni Fitch Ratings, Standards and Poor's, dan Moody's Investor Service, memberi rapor sangat positif terhadap iklim investasi di tanah air.
"Anjloknya peringkat investasi daerah akan memengaruhi rating investasi Indonesia," katanya melalui keterangan tertulis.
Dia menjelaskan, investasi pada sektor kehutanan dan perkebunan saat ini mencapai angka lebih dari Rp277,32 triliun.
Jika PP gambut diberlakukan, tambahnya, sekitar 45 persen dari investasi tersebut bakal terganggu, dampaknya tak hanya pada industri sawit dan HTI, tetapi juga pada sektor lain seperti perbankan, infrastruktur, dan industri pengolahan.
Apalagi total investasi industri hulu dan hilir kehutanan dan investasi hulu dan hilir perkebunan yang dibiayai pinjaman dalam negeri mencapai Rp83,75 triliun dan pinjaman luar negeri senilai Rp193,57 triliun.
Sektor industri pengolahan yang mempunyai kontribusi Rp254 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) juga akan terkena. Sebab komposisi sektor ini, lebih dari 70 persen berasal dari produk-produk turunan minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang nilainya mencapai Rp1.800 triliun.
Riyanto mengingatkan, pemerintah perlu mempunyai mitigasi ekonomi, yakni solusi jika PP gambut diberlakukan, seperti anjloknya investasi, naiknya tingkat penggangguran, tidak adanya kepastian berusaha, serta terbengkalainya pembangunan infrastruktur.
"Saat ini yang banyak digembar-gemborkan hanya mitigasi lingkungan dan tidak menyentuh dampak ekonomi dan sosial yang bisa memengaruhi sendi-sendi perekonomian dan merusak tatanan bangsa," katanya.
Ketua Umum Ketua Masyarakat Sawit Indonesia (MAKS) Dr Darmono Taniwiryono mengingatkan, penerbitan regulasi lahan seharusnya mempunyai kontribusi positif untuk menunjang tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDG) melalui pengelolaan lahan gambut terpadu dan bijaksana.
Sayangnya, menurut dia, kajian ilmiah puluhan perguruan tinggi dan lembaga independen termasuk MAKSI menunjukkan bahwa PP 57/2016 tidak mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dan bisa mematikan pertumbuhan industri sawit yang menjadi tulang perekonomian nasional.
"Jika PP itu dipaksakan maka dampaknya sangat jelas, yakni hilangnya pendapatan dan pekerjaan masyarakat, berkurangnya pendapatan asli daerah, berkurangnya pendapatan negara dari pajak, hilangnya devisa ekspor, dan PHK massal," ujar Darmono.
(T.S025/S. Pinardi)
Berita Terkait
Diskusi bersama sineas, Anies sampaikan komitmen bangun ekosistem perfilman
Sabtu, 20 Januari 2024 16:52 Wib
Bapanas: Kenaikan harga gula demi jaga keseimbangan ekosistem
Jumat, 6 Oktober 2023 15:41 Wib
Asyiknya lepas tukik ke laut
Rabu, 4 Oktober 2023 22:13 Wib
LALIGA perluas ekosistem digitaldengan EA Sports
Selasa, 4 Juli 2023 11:19 Wib
28 Tahun Telkomsel: Bersama Jadi Terdepan untuk Membuka Peluang Penguatan Inklusi Ekosistem Digital Indonesia
Jumat, 26 Mei 2023 14:35 Wib
UIN Palembang temui Menhub paparkan ekosistem kendaraan listrik di kampus
Kamis, 25 Mei 2023 21:08 Wib
Kabupaten Ogan Ilir dukung ekosistem pendidikan merdeka belajar
Sabtu, 29 April 2023 20:01 Wib
Sekjen KLHK dukungan pemulihan ekosistem untuk mitigasi konflik di Suaka Margasatwa Padang Sugihan
Minggu, 19 Maret 2023 17:20 Wib