PR besar Pendidikan di Indonesia

id mengajar

PR besar Pendidikan di Indonesia

Dokumentasi-Kegiatan belajar mengajar di sekolah. (ANTARA)

....membangun sinergi tripusat pendidikan melalui mekanisme koordinasi dan kolaborasi pelibatan seluruh pemangku kepentingan Kebudayaan....
Surakarta (ANTARA News Sumsel) - Rembuk nasional yang merupakan perhelatan tahunan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi forum evaluasi tentang perkembangan dan permasalahan pendidikan di Tanah Air.

Begitu pula, penyelenggaraan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) pada tanggal 5 sampai dengan  8 Februari 2018 bertema "Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan".

Rembuk nasional tahun ini diikuti oleh 1.102 peserta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dalam pembukaan acara itu, Selasa (6-2-2018), misalnya, Presiden RI Joko Widodo langsung menyoroti soal pendidikan budi pekerti masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar di Tanah Air.

Kepala Negara menggambarkan bahwa akhir-akhir ini semua orang bisa menyaksikan betapa pendidikan karakter atau budi pekerti masih menjadi PR besar dalam pendidikan.

Baru saja terjadi peristiwa memilukan dan mengenaskan tatkala seorang guru SMA di Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyono, meninggal dunia di tangan muridnya.

Ahmad Budi Cahyono adalah guru honorer yang mengajar seni rupa di SMAN 1 Torjun, Sampang. Dia meninggal dunia setelah dipukul oleh muridnya, berinisial HI, pada tanggal 1 Februari lalu.

Kasus itu tentu saja membuat Presiden Jokowi bertanya-tanya ada apa dengan pendidikan kita dan mengapa kasus itu bisa terjadi. Peristiwa tersebut menjadi catatan besar kita untuk mengevaluasi pendidikan nasional.

Kepala Negara juga menyoroti aksi perundungan (bullying) antarpelajar di berbagai daerah, termasuk di Jakarta yang  banyak sekali terjadi, tawuran antargeng sekolah, hingga perkembangan iptek yang bisa menghilangkan akar budaya bangsa.

Amat wajar saat Presiden mengingatkan untuk berhati-hati, jangan sampai bangsa Indonesia malah kehilangan akar budaya lantaran para siswa belajar lewat media sosial tentang hal-hal yang bukan budaya Indonesia.

Pendidikan karakter memang menjadi salah satu dari lima isu strategis yang dibahas dalam RNPK 2018. Isu strategis lainnya adalah soal ketersediaan, perlindungan, peningkatan, dan profesionalisme guru; pembiayaan pendidikan dan kebudayaan oleh pemerintah daerah; revitalisasi pendidikan vokasi dan pembangunan ekonomi nasional; dan membangun pendidikan dan kebudayaan dari pinggiran.

Mengenai penguatan pendidikan karakter, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi berupaya menjadikan sekolah sebagai model lingkungan kebudayaan yang sarat dengan nilai-nilai kearifan lokal.

Selain di sekolah, pengembangan aktivitas kebudayaan dan pemberdayaan komunitas budaya dapat dilakukan juga di luar sekolah melalui perluasan pelibatan seniman, budayawan, dan lembaga-lembaga kebudayaan.

Saat ini dunia berubah tak lagi secara linier. Cara bekerja pun harus berubah. Semua pelaku pendidikan harus mengubah paradigma agar pendidikan Indonesia berkualitas demi generasi masa depan yang lebih baik.
           
                      Rekomendasi
Dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2018 telah merumuskan berbagai rekomendasi kebijakan.

Terkait dengan isu strategis untuk melakukan penguatan pendidikan karakter, misalnya, mengarahkan sekolah sebagai model lingkungan kebudayaan.
          
Untuk itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendorong kebijakan sekolah menjadi model lingkungan budaya yang dalam kesehariannya sarat dengan nilai-nilai kearifan lokal dalam rangka pemajuan kebudayaan.

Selain itu, membuka seluruh sarana dan prasarana milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar dapat diakses secara luas untuk aktivitas pendidikan dan kebudayaan melalui revitalisasi dan pemanfaatan sumber daya kebudayaan.

Langkah lainnya, merancang strategi baru pelestarian warisan budaya benda dan tak benda melalui pendataan dan revitalisasi fungsi cagar budaya, museum, taman budaya, DAN rumah budaya dengan berbagai aktivitasnya sebagai sumber-sumber belajar penguatan pendidikan karakter.

Direkomendasikan pula untuk membangun sinergi tripusat pendidikan melalui mekanisme koordinasi dan kolaborasi pelibatan seluruh pemangku kepentingan Kebudayaan.

Tak lupa untuk menyusun kebijakan tentang skema pembiayaan pemajuan kebudayaan dengan mengalokasikan minimal 2,5 persen anggaran khusus dari APBN/APBD atau bantuan operasional kebudayaan (BOK) kepada sanggar-sanggar dan komunitas seni budaya.

Terkait dengan ketersediaan, peningkatan profesionalisme, dan perlindungan serta penghargaan kepada guru, direkomendasikan tiga hal, yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu bekerja sama mempercepat terbitnya regulasi yang lebih teknis tentang aparatur sipil negara (ASN) untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengangkatan guru baru atau redistribusi guru.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu berkoordinasi dan harmonisasi dalam membuat regulasi tentang pembagian kewenangan dan pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalisme guru berdasarkan pemetaan dan analisis kebutuhan pelatihan guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.

Selain itu, pemerintah daerah perlu membuat aturan hukum terkait perlindungan dan penghargaan guru, dan perlu adanya penganggaran oleh pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaannya sehingga dapat pula mengoptimalkan peran satuan pendidikan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan guru dalam melaksanakan tugasnya.

Perihal pembiayaan pendidikan dan kebudayaan oleh pemerintah daerah, rekomendasi kebijakan yang perlu dilakukan adalah mengawal proses perencanaan dan akuntabilitas penyaluran dana transfer daerah antara lain melalui perbaikan kualitas Dapodik (Data Pokok Pendidikan Kebudayaan) oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Di samping itu, memperjelas ketentuan tentang bantuan pembiayaan pendidikan dan kebudayaan di luar kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan; menyinkronkan kebijakan antara Kemendikbud dan Kemendagri terkait penggunaan anggaran pendidikan di daerah antara menggunakan mekanisme hibah, bansos, dan belanja langsung; peningkatan kualitas aparat pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pendidikan dan kebudayaan dengan trasnparan dan akuntabel.

Perlu pula diterbitkan dan disosialisasikan regulasi yang terkait dengan Permendikbud terkait dengan indikator standar pelayanan minimal sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta Permendikbud terkait dengan pembiayaan pendidikan; Permendikbud atau Permendagri mengenai penggunaan tunjangan profesi guru (TPG) untuk peningkatan kualitas guru.

Regulasi tentang bantuan dana pendidikan untuk sekolah swasta; Permendagri terkait dengan bantuan keuangan khusus; Permendagri soal anggaran untuk sektor pendidikan yang dialokasikan melalui SKPD (satuan kerja perangkat daerah) lain; payung hukum yang memastikan kewajiban APBD mengalokasikan minimal 20 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) untuk dialokasikan pada fungsi pendidikan; dan regulasi mengenai DAK (dana alokasi khusus) fisik untuk kebudayaan.

Rekomendasi terkait dengan kebijakan revitalisasi pendidikan vokasi dan pembangunan ekonomi nasional, antara lain, mendorong provinsi melakukan pemetaan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri, potensi wilayah, analisis kompetensi guru dan kebutuhan guru untuk membuat peta jalan pengembangan pendidikan vokasi; mendorong Kemenristekdikti memperluas mandat politeknik dalam menghasilkan guru SMK melalui kerja sama dengan LPTK dan P4TK.

Selain itu, merekomendasikan pemerintah menyusun regulasi tentang pemanfaatan SES (Senior Expert Service) dan training dari industri/lembaga nasional dan internasional untuk peningkatan kompetensi guru, kebekerjaan lulusan SMK, dan pengoptimalan pendanaan sekolah vokasi melalui pelibatan dan kerja sama dengan Atdikbud, SEAMEO, dan alumni.

Merekomendasikan pula adanya regulasi yang mewajibkan BUMN/BUMD dan mendorong dunia usaha dan dunia industri bekerja sama dengan SMK dengan imbalan insentif pajak, misalnya magang industri, menyerap dan memasarkan produk TEFA SMK; mengatur revitalisasi SMK, penyediaan lahan,dan mekanisme pendanaan untuk menghindari tumpang tindih anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD; memperluas praktik-praktik baik dalam pelaksaan kerja sama antara dunia usaha dan dunia industri dengan SMK, dan mengembangkan kurikulum fleksibel dan pembelajaran vokasi online sehingga dapat memperluas spektrum kejuruan.

Sementara itu, isu strategis untuk membangun pendidikan dan kebudayaan dari pinggiran, rembuk nasional itu merekomendasikan pemerintah pusat perlu meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai dengan PP No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sehingga daerah dapat memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan yang berkualitas secara mandiri hingga menjangkau daerah pinggiran.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menjamin kemudahan jangkauan dalam layanan pendidikan dan kebudayaan bagi masyarakat di daerah pinggiran melalui penyediaan jaringan teknologi komunikasi dan transportasi guna memperkuat literasi dasar untuk memajukan pendidikan dan kebudayaan.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga perlu menjamin penyediaan dan penyebaran sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan yang kompeten di daerah pinggiran sesuai dengan lingkup urusan wajibnya.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu pula memperhatikan kememadaian dan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan di daerah pinggiran guna menjamin mutu pendidikan dan pemajuan kebudayaan.

Dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2018, memang diharapkan mewujudkan komitmen bersama antarpemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat dalam menyukseskan program-program prioritas nasional 2018 sesuai dengan Program Nawacita.

Majulah dunia pendidikan dan kebudayaan Tanah Air.
(T.B009/D. Kliwantoro)