Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan tidak ada kaitan penggodokan aturan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara dengan akan berlangsungnya Pilkada serentak 2018.
"Hal tersebut tidak ada kaitannya dengan Pilkada," kata Lukman di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan peraturan soal pemotongan gaji itu ditujukan untuk pengumpulan zakat yang memiliki potensi besar. Zakat jika dikumpulkan dan disalurkan dengan baik maka dapat ikut menyejahterakan dan mengentaskan kemiskinan umat, terutama bagi delapan golongan penerima zakat (asnaf).
Delapan asnaf itu di antaranya orang miskin, amil (pengurus) zakat, mualaf (orang yang baru masuk Islam), gharim (orang banyak utang), ibnu sabil (orang yang bekalnya kurang di perjalanan), riqab (hamba sahaya) dan fi sabilillah (seorang yang berjuang di jalan Allah).
Lukman memperkirakan terdapat potensi sebesar Rp10-15 triliun dari perolehan pengumpulan zakat ASN.
"Pemotongan ini untuk lebih mengaktualisasikan potensi dana zakat yang besar. Potensinya masih terus dihitung, tapi kita optimistis," kata dia.
Soal instrumen pemungut zakat bagi ASN, Lukman mengatakan dana zakat itu akan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga-lembaga amil zakat. Dana zakat tersebut nantinya digunakan untuk kemaslahatan umum yaitu untuk pendidikan, fasilitas kesehatan dan bantuan bencana alam.
Terkait kepercayaan Baznas dan LAZ, Lukman mengatakan dua lembaga itu sejauh ini diaudit oleh auditor publik sehingga kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan
"Auditnya diamanatkan UU. Melalui peraturan maka secara berkala akan ada audit berkala. Ini juga terkait persoalan kepercayaan jadi perlu untuk membangun keyakinan publik terhadap pengelolaan dana zakat," kata dia.
Adapun soal regulasi yang ada tentang pengaturan zakat, terdapat sejumlah aturan yang ada di antaranya UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Inpres 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN/D dan Permenag 52 tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
(T.A061/I. Sulistyo)
Berita Terkait
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
Majelis hakim tolak keberatan Karen Agustiawan
Senin, 4 Maret 2024 12:44 Wib
Hakim cecar Andhi Pramono karena beri jawaban tidak logis
Jumat, 1 Maret 2024 17:05 Wib
Kuasa hukum minta hakim bebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan
Kamis, 29 Februari 2024 16:17 Wib
Hakim kabulkan pencabutan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham
Rabu, 20 Desember 2023 15:32 Wib
Prabowo janjikan perbaiki kualitas hidup dan gaji hakim
Selasa, 12 Desember 2023 22:34 Wib