Pemkot Palembang gratiskan PBB warga tak mampu

id pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan,Wali Kota Palembang,harnojoyo,berita palembang,pbb gratis,pajak bangunan,pendapatan asli daerah palembang

Pemkot Palembang gratiskan PBB warga tak mampu

Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). (ANTARA/Ariyadi)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus bagi warga tak mampu yang memiliki nilai nominal kewajiban hanya Rp100.000.

Wali Kota Palembang Harnojoyo di Palembang, Jumat, mengatakan langkah itu sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap warga tak mampu yang tercatat berjumlah 177.761 wajib pajak.

"Jika dinominalkan, jumlah total potensi pajak yang dihilangkan ini mencapai Rp10,80 miliar atau tepatnya Rp10.801.346.472," kata Harnojoyo.

Selain untuk membantu masyarakat miskin, Pemkot Palembang pada tahun 2018 juga akan membantu WP yang ingin menuntaskan kewajiban pajaknya dengan memberikan penghapusan denda dan pengurangan utang pokok yaitu bagi piutang sejak tahun 2002 sampai dengan 2012.

Kebijakan meringankan beban WP yang sudah bertahun-tahun menunggak pajak itu diharapkan dapat merangsang keterlibatan masyarakat dalam membayar pajak demi pembangunan.

Dengan begitu, pemkot berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2018 meski sebenarnya pada tahun 2017 sudah surplus 28 miliar dari target Rp638,5 miliar.

Hal itu mengingat secara ideal untuk takaran kota metropolitan, PAD yang dihasilkan itu seharusnya 40 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang atau sekitar Rp1,5 triliun.

"Masih banyak pembangunan yang harus dilakukan, sementara dana terbesar negara itu bersumber dari pajak. Wajar saja kiranya jika kami selalu menaikkan target penerimaan, seperti tahun 2018 yang berharap bisa mencapai Rp703 miliar," kata dia.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang diketahui lonjakan pajak paling banyak bersumber dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yakni surplus Rp18 miliar dan PBB Rp16 miliar.

Sedangkan dua item tidak tercapai yakni retribusi parkir dan pajak penerangan jalan.
(T.D019/A039)