Kabupaten OKI upayakan pembebasan kawasan hutan

id kawasan hutan,pembebasan kawasan hutan,berita,Iskandar,Bupati Ogan Komering Ilir,berita palembang

Kabupaten OKI upayakan pembebasan kawasan hutan

Arsip- Kawasan Restorasi Ekosistem Riau (RER) di Semenanjung Kampar. (ANTARA)

Palembang (ANTAR News Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, mengupayakan pembebasan kawasan hutan seluas 161.000 hektare yang akan digunakan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar di Palembang, Jumat, mengatakan hal serupa juga telah dilakukan pada tahun 2017 yakni dengan membebaskan kawasan hutan seluas 8.753,62 hektare.

"Nanti peruntukan lahannya untuk pembangunan fasilitas umum dan pemukiman masyarakat," kata dia.

Ia mengatakan pemkab tergerak mengupayakan hal itu karena faktanya ada beberapa desa yang berada di kawasan hutan. Lantaran belum dilepaskan ke warga, maka di desa itu tidak tersentuh pembangunan infrastruktur.

Menurutnya, Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat dijadikan solusi atas persoalan itu karena kawasan hutan dapat dikukuhkan menjadi lahan APL sehingga dapat digunakan masyarakat.

"Program ini tentunya sangat berguna, terutama bagi masyarakat di wilayah pesisir karena di wilayah ini kesulitan untuk membangun lantaran keberadaan lokasi di kawasan hutan," ujar dia.

Perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Palembang Fernando mengatakan pengusulan pembebasan kawasan hutan harus didahului oleh usulan kepala daerah ke Kementerian LHK yang paling lambat pada Juli 2018.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI Pratama Suryadi mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya bersama BPKH akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Program Tora.

"Kami berharap ini menjadi kabar baik dan didukung penuh masyarakat," kata dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

Pertimbangannya yakni dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan.
(T.D019/A039)